Bangun Ruko di Lahan PTPN I Regional I Tanpa Izin, Pemilik Akan Disurati

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Nekat mendirikan bangunan rumah toko (ruko) diatas lahan eks perumahan karyawan PTPN I Regional I (d/h PTPN II), Labuhan Deli, sipemilik bakal menerima “surat cinta” dari pihak terkait.

Baca juga: Kasi Trantib Pastikan Bangunan di Lahan Eks Perumahan PTPN I Regional I Labuhan Deli Tak Ada Izin

Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Agus Hutabarat, memastikan bahwa bangunan yang berdiri diatas lahan eks perumahan karyawan PTPN I Regional I (d/h PTPN II), Labuhan Deli tersebut, tak mengantongi izin.

Dengan tegas Agus menyatakan, sejumlah bangunan, diantaranya rumah toko (ruko) yang saat ini sedang dilakukan pembangunan di Jalan Veteran, Dusun VII, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tak ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dimana diketahui, setiap bangunan yang akan didirikan harus terlebih dahulu memiliki izin PBG. Untuk Kabupaten Deli Serdang sendiri, PBG diterbitkan pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Agus menegaskan, pihaknya akan melayangkan “surat cinta” kepada para pemilik bangunan yang berdiri diatas lahan eks perumahan karyawan PTPN I Regional I, salah satunya pemilik bangunan ruko di Dusun VII, Desa Helvetia.

“Ini sangat merugikan negara. Jadi kita akan segera melayangkan surat kepada pemiliknya. Untuk itu kami himbau kepada pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunannya,” ujar Agus.

Sementara, salah seorang warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, berinisial J, menyebut bahwa pemilik ruko tersebut tidak pernah memberikan ganti rugi kepada negara sejak membeli lahan itu.

“Selain membangun tanpa izin, pemilik ruko kabarnya juga tidak pernah mengganti rugi ke negara atas aset-aset yang dibelinya dari penghuni rumah dinas,” ungkap J, kepada awak media, dikutip, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Sipiso-piso di Simalungun Libatkan Banyak Pihak

Menurutnya, tak berselang lama setelah lahan tersebut dibeli dari penghuni eks rumah karyawan PTPN I Regional I, oknum tersebut (pemilik bangunan ruko-red), langsung membangun ruko yang kini sedang dalam proses pengerjaan. (KRO/RD/Tim)