RADARINDO.co.id – Medan Deli : Bangunan permanen berukuran sekitar 100×100 meter di Jalan Pulau Kanggean KIM I Mabar diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.
Padahal sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa PBG mutlak harus dimiliki sebelum berdirinya sebuah bangunan.
Baca juga : Holding BUMN Perkebunan Raih Laba Bersih Rp6,02 Triliun
Dari pantauan, Rabu (21/6/2023), tampak bangunan yang kondisinya sudah sekitar 50 persen itu sedang dalam tahap pembuatan tempat pembuangan limbah di bagian depan bangunan.
Ada 2 lubang yang digali masing-masing berukuran sekitar 20×20 meter dengan kedalaman sekitar 10 meter. Ironisnya, tak ada plank PBG didirikan disekitar bangunan.
Baca juga : Anak Perusahaan PTPN Merger Jadi Palmco
Pengawas bangunan berinisial LA, mengaku izin bangunan tersebut sedang diurus oleh seorang oknum anggota dewan. “Saya tidak tahu izin bangunannya sudah keluar apa belum, karena semua sudah diurus oleh pak B. Coba tanya beliau,” ujar LA ketika dikonfirmasi di lokasi bangunan.
Disebut-sebut bahwa bangunan tersebut adalah milik PT. Bahari Makmur Sejahtera (BMS) yang dibangun untuk pabrik produksi udang ekspor. Sementara Sekretaris Kecamatan Medan Deli, Hendra Syahputra, ST. MAP sebelumnya mengatakan akan melaporkan bangunan yang tidak punya izin kepada pihak Dinas Perkim Kota Medan. (KRO/RD/Ganden)