Bawaslu Gerebek Kades se-Jateng di Hotel Berbintang

RADARINDO.co.id – Jateng : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah (Jateng) di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang, Rabu (23/10/2024) lalu.

Bawaslu menduga, pertemuan ini terdapat muatan untuk memobilisasi dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu dalam Pilkada Jateng 2024.

Baca juga: Diperiksa Tim Dokkes Polresta Deli Serdang, Pengungsi Rohingya Terserang Berbagai Penyakit

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dari pengakuan sejumlah kades, pertemuan itu merupakan ajang silaturrahmi. “Sejumlah kades yang hadir mengaku kegiatan ini merupakan silaturrahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’,” ujarnya, mengutip kompas, Sabtu (26/10/2024).

Diungkapkannya bahwa para kades itu berasal dari sejumlah kabupaten di Jateng. “Mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten, yang mana setiap kabupaten mengirimkan 2 orang perwakilan kades, yakni ketua dan sekretaris,” ucapnya.

Menurut Arief, ketika Bawaslu Kota Semarang melakukan penggerebekan, para kades langsung kabur. “Diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk, langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan,” ungkapnya.

Baca juga: Viral, Oknum Polisi Digerebek Ngamar Bareng Istri Orang

Terkait hal itu, Bawaslu Kota Semarang akan melaporkan dan berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng guna melakukan pendalaman. Pasalnya, Arief menegaskan, dalam Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain lurah, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00,” sebutnya. (KRO/RD/KOMP)