RADARINDO.co.id – Nisel : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menolak seluruh permohonan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Adjudikasi Bawaslu Nias Selatan berdasarkan registrasi nomor 002/PS.REG/12.14/VIII/2024.
Baca juga: Satlantas Polres Sergai Bantu Tiga Keluarga Kurang Mampu
Putusan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu tersebut dibacakan Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, didampingi anggota,Yosua Buulolo, dan Romanus Ikhlas Halawa.
“Menetapkan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu Nisel, Neli Pesta Hartati Zebua saat membacakan putusan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, sebagaimana dikutip dari Live Streaming Facebook Bawaslu Nisel, Sabtu (05/9/2024).
Permohonan sengketa proses pemilu diajukan oleh Partai Garuda kepada Bawaslu Nias Selatan terkait keberatan atas putusan KPU Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan umum 2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Baca juga: RADARINDO Kembali Berkiprah Edisi Lanjutan Dunia Informasi
Dalam pertimbangannya, Majelis Persidangan adjudikasi Bawaslu berpendapat, permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan dikarenakan tidak memiliki alat bukti yang cukup. (KRO/RD)