RADARINDO.co.id-Medan: Diera digitalisasi atau era Five Point O (5.0) industri media online maupun media cetak di tanah air harus terus berpacuh. Tak ada istilah kata mundur apalagi menyerah tanpa syarat. Pers memiliki peran besar terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam maupun terhadap Penegakan Supremasi hukum. Tiada istilah kata mundur apalagi menyerah tanpa syarat.
Baca juga : Usut Dugaan Manipulasi PKBM Sergai Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Oleh karena itu, media yang memiliki Jargon “Penyambung Lidah Rakyat” merupakan transformasi KORAN RADAR yang didirikan Agustus 2006, akan kembali berkipra Edisi Lanjutan pada hari Senin 09 September 2024.
Dimana sebelumnya, sempat terhenti penerbitan karena dunia diterpa musibah dunia Covid 19 hingga beberapa tahun. Namun media online RADARINDO.co.id yang didirikan sejak 2017 berhasil tampil eksis mengudara setiap hari dengan beragam berita -berita menarik mempertahankan mempertahankan Brand KORAN RADAR GROUP.
Pimpinan manajemen industri media ini, Ratno, SH, MM dan Erick Kurniawan B.Com tidak hanya sepakat mempertahankan Brand industri media online atau Digital RADARINDO.co.id tapi media cetak RADARINDO kembali berkiprah di dunia informasi dan berita.
Berkiprah dengan berita yang dapat memberi edukasi kepada masyarakat, melalui rubrik -rubrik politik, hukum, ekonomi, keuangan, pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, peternakan, olahraga, kesenian, budaya, destinasi, hiburan, dan lain lain- lain.
Menurut catatan sejarah, media massa terbukti mampu mendorong dan mengubah kondisi sosial masyarakat. Dengan pemberitaan yang kontinu, terarah, dan sistematis, pers mampu mempengaruhi pilihan, sikap, dan opini masyarakat.
Baca juga : Surat Tugas Inspektorat Pemkab Sergai Bikin “Sport Jantung” PKBM Begini Isinya
Media massa juga bisa membujuk pembaca dan merangsang emosi, perasaan, serta pikiran mereka lewat berbagai pendapat dan komentar. Mereka juga bisa memberikan status legitimasi terhadap sesuatu hal.
Media massa juga bisa mendefinisikan dan membentuk persepsi atas realitas tertentu kepada para pembaca. Serta dapat mencerdaskan anak bangsa.
Di era digitalisasi atau era Five Point O (5.0) yang berkembang penuh, maka Pers akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara dengan lebih mudah melalui media cetak dan online sesuai Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Semoga sukses sebagai Penyambung Lidah Rakyat. Bismillah…. (KRO/RD/TIM)