RADARINDO.co.id-Medan: MPW Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (BBPPP) MPW Sumut melalui Ketua Rizaldi Mavi MBA menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Cipta Kerja yang diputuskan melalui sidang uji materi pada tanggal 25 Nopember 2021 di Jakarta.
MK memutuskan UU Cipta Kerja 11 tahun 2020 inkonstitusional bersyarat dan seluruh UU yang terdapat dalam UU 11/2020 tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Baca juga : Dinas PU Medan Diminta Tindak Kontraktor Pengerjaan Drainase Asal Jadi
MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas atau tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
BBPPP MPW Sumut yang dikomandoi Ketua H. Rizaldi Mavi MBA dan Sekjen Ir. HM Irsan Sitompul dan Bendahara, Siti Nasution menjelaskan, walaupun baru saja terbentuk tetap mengikuti dinamika yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya UU Cipta Kerja.
“Banyak serikat buruh dan buruh itu sendiri merasa keberatan atas UU Cipta Kerja. Kita juga menilai bahwa UU Cipta Kerja kurang berpihak kepada buruh dan tidak membuka peluang kerja yang pasti ke depannya”, ungkap Rizaldi Mavi kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR.
Ia juga menambahkan, MPW BBPPP Sumut akan selalu memprioritaskan kepentingan buruh melalui upaya perjuangan kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kualitas SDM buruh dan pekerja.
Hal yang sama juga ditegaskan Sekretaris MPW BPPPP Sumut, H Irsan Sitompul, menyatakan bersyukur atas keputusan MK dan mengajak seluruh komponen buruh dan pekerja mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja.
“Pemerintah harus melibatkan unsur buruh dan pengusaha untuk melakukan upaya perbaikan UU Cipta Kerja agar bisa diterima semua pihak”, cetus Irsan Sitompul.
Baca juga : DPRD Medan: Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Guru
Salah seorang unsur pengurus BBPPP juga mempersoalkan dasar hukum prosedur pembuatan UU Cipta Kerja dan menilai k penetapan kenaikan UMP dan UMK Tahun 2022 harus dievaluasi dan dikoreksi sejalan dengan dibatalkannya UU Cipta Kerja sebagai landasan hukumnya.
Lahirnya Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, merupakan bukti bahwa Ormas Pemuda Pancasila (PP) menaruh kepedulian yang tinggi terhadap nasib perburuan dan masa depan pekerja. (KRO/RD/Sembiring)