BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang Obat Tanpa Izin Edar

45

RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan penggerebekan 5 unit gudang tempat penyimpanan obat tanpa izin edar di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita ribuan jamu tradisional dan obat kuat penambah vitalitas pria untuk berhubungan badan.

Baca Juga : KPK Sambangi Kantor Kemenag Sumut

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan menjelaskan, gudang itu telah diintai selama 6 bulan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah cukup bukti menyimpan dan menjual obat kuat ilegal serta jamu tradisional tanpa izin edar, petugas menindak tegas pemiliknya.

Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang berinisial IN (33) yang saat ini telah dititipkan di tahanan Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam pidana penjara diatas 5 tahun. “Ditahan, tersangka juga terancam membayar pidana denda Rp1,5 miliar,” kata Yosef, dilansir dari liputan6, Kamis (23/2/2023).

Tersangka mengaku menyimpan dan mengedarkan obat kuat berbahaya serta jamu tradisional ilegal itu sejak tahun 2018. Sejak itu pula tersangka meraup pundi-pundi ratusan juta dari bisnis ilegalnya.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Sergai, Pengemudi Bus Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari tersangka, petugas BBPOM bekerjasama dengan Polda Riau, Dinas Kesehatan dan Satpol PP berhasil menyita 129 item obat tradisional tanpa izin edar dan izin edar fiktif. Ratusan item itu terdiri dari 11.049 butir obat dengan nilai ekonomi hingga Rp412 juta lebih. (KRO/RD/LP6)