RADARINDO.co.id-Belawan: Bea Cukai Sumut melakukan penangkapan terhadap Penyelundupan Rokok Ilegal Di Perairan Laut Pulau Berhala.
Tim Bea Cukai patroli Kepulauan Riau, dengan kapal BC 10002 berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal tersebut diangkut oleh Kapal KM Kembar Mandiri GT 165, di perairan laut pulau Berhala Sumatera Utara yang berasal dari Singapura dengan tujuan Sigli Aceh, pada Selasa (14/12/2021).
Baca juga : Kajari Samosir Periksa Asisten I Pemerintah Kabupaten Samosir
Muatan kapal sebanyak 9.500.000 batang Rokok ilegal yang akan dibongkar di luar pelabuhan untuk menghindari petugas Bea dan Cukai.
Kakanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau, bersinergi dengan Bea dan Cukai Kanwil Sumut melakukan penindakan dan penyidikan dilimpahkan pada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara guna dilakukan pengembangan atau penyidikan tindak pidana penyeludupan.
Rokok ilegal berasal dari singapura dengan menetapkan 5 ( lima ) tersangka. Masing masing berinisial M, ZP, AFS, dan OA serta ADP.
Hal itu dikatakan Kakanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara, Parjiya kepada awak media pada Selasa (14/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Karo dermaga Bea dan Cukai.Dijelaskannya bahwa, kelima tersangka penyeludupan rokok ilegal tersebut sudah diamankan di Rutan Klas I Labuhan Deli, guna penyidikan selanjutnya.
Dalam paparan yang dihadiri oleh Nusirwan Kejaksaan Belawan, Pangdam l /BB, POMAL Lantamal l Belawan, Danramil Belawan dan Tritomo Bea dan Cukai Belawan.Barang selundupan berupa rokok yang bernilai Rp4.750.000.000, dengan kerugian negara sebesar Rp 10.751.494.850, dengan perincian sebagai berikut:
1.Bea cukai : Rp2.004.975.000.
2.PPN : Rp638.584.538.
3.PPH : Rp175.435.313.
4.cukai : Rp7.932.500.000.
Total Rp10.751.494.850.
Dalam upaya penegakan hukum pada Bulan Januari 2021 hingga Desember 2021, Bea dan Cukai wilayah Sumatera Utara secara mandiri dengan bersinergi dengan TNI dan Kepolisian maupun Pemerintah Daerah.Selain itu juga melakukan penindakan tembakau berupa rokok sebanyak 14.282.028 (Empat Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Dua Puluh Delapan) batang rokok ilegal, dengan kerugian negara sebesar Rp11, 58 miliar.
Hal ini Melanggar ketentuan undang undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sampai dengan tanggal 14 bulan desember 2021 telah melakukan 20 kali penyidikan pelanggaran ke pabeanan dan cukai dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang.
“Perkara tersebut dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan dengan dukungan dan bantuan dari pihak kejaksaan,” ujar Kakanwil Bea dan Cukai Sumut.
Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya industri rokok dalam negeri, yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri berdampak pada banyaknya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) karyawan pabrik. Selain itu, masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di bidang Bea dan Cukai.
Provinsi Sumatera Utara terdapat banyaknya kemungkinan penyeludupan seperti import barang ilegal seperti narkotika serta peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal.Saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kantor kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai di wilayah Sumatera Utara bekerja sama dengan penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian juga TNI serta Pemda.
Baca juga : Wakil Bupati Pakpak Bharat: Mutu Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Bersama
“Kerjasama yang baik antara Dirjen Bea dan Cukai bersama pihak terkait dengan peran serta masyarakat yang terus berkomitmen melakukan penegakkan hukum secara berkesinambungan,” pungkasnya.
Bea cukai juga mengingatkan agar terus waspada terhadap penyebaran virus Covid- 19, yang kini terjadi di Indonesia, pelaksanaan paparan press release tetap menerapkan protokol kesehatan. (KRO/RD/Ganden)







