RADARINDO.co.id – Martubung : Pembangunan pos security/satpam milik PT. Agro Jaya Perdana yang berada di Jalan KL. Yos Sudarso Km 15,5 Lingkungan II Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, diduga tanpa dilengkapi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, demi terciptanya pemasukan kas daerah melalui retribusi perizinan, izin PBG mutlak harus dimiliki setiap bangunan sebagaimana yang diatur di dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mengubah UU 28/2002 dan diatur teknisnya melalui PP No. 16 Tahun 2021.
Baca juga: Demi Tingkatkan PAD, Pemprov Sumut ‘Pajaki’ Kantin Sekolah Negeri
Diketahui, PBG adalah izin membangun yang sebelumnya Bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan bagi para pelanggar akan dikenai sanksi berupa administratif (peringatan, denda, penghentian sementara, pembongkaran) hingga pidana.
Dari pantauan dilokasi, Rabu (22/4/2026), tampak bangunan pos penjagaan atau pos satpam berukuran sekitar 2×3 meter yang berada di bagian depan pabrik PT AJP itu sudah berjalan sekitar 50 persen.
Bagian Humas PT AJP, Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu siang, mengatakan bahwa bangunan pos satpam itu telah memiliki izin dari pihak Kelurahan Martubung dan Kecamatan Nedan Labuhan.
“Kami sudah ada izin dari Kelurahan dan Kecamatan. Bangunan itu ada izinnya,” ujar Dedi dan enggan menjawab soal plank izin PBG yang tidak dipasang.
Menurut Dedi, pihaknya berencana akan membuat satu pintu gerbang lagi yang dilengkapi dengan pos satpam. “Kami mau buat pintu satu lagi. Khususnya untuk pintu keluar. Pintu yang sekarang ini kan dipakai untuk keluar masuk,” bebernya sembari mengatakan telah memangkas 2 batang pohon yang ada di depan bangunan.
Sementara itu, Lurah Martubung, Ruslianto, SE, mengaku tidak mengetahui pihak PT AJP membangun pos penjagaan atau pos satpam yang diduga tanpa izin PBG tersebut.
“Saya tidak tahu kalau mereka ada membangun pos satpam. Karena mereka mengatakan hanya mau membuat satu pintu masuk dan memangkas pohon yang ada di bagian depan, itu aja,” ujar Ruslianto ketika dikonfirmasi via HP, Rabu sore.
Sedangkan, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Medan Labuhan, Joi Chandra Simamora, SS, yang ditemui di kantornya bersikap sedikit geram kepada pihak PT. AJP terkait hal tersebut.
Pasalnya, Joi Chandra Simamora menilai pihak PT AJP terkesan tidak menghargai pihak Kecamatan Medan Labuhan.
Baca juga: Polsek Belawan Berhasil Ungkap Kasus Begal Dalam Angkot
“Tidak ada itu. Mereka tidak pernah pemberitahuan kepada kami kalau mau membangun pintu masuk dan pos satpam. Mereka tidak pernah koordinasi apapun dengan saya. Mereka hanya pernah menunjukkan perizinan saat ada musibah kebanjiran tahun 2019 lalu. Hanya itu,” tukas Joi dengan nada sedikit tinggi pada Rabu sore.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kamis (23/4/2026), pihak Dinas Perkim Kota Medan belum dapat dikonfirmasi untuk diminta tanggapannya terkait hal tersebut.
Untuk diketahui, PT AJP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO). Perusahaan tersebut bahkan pernah didemo oleh ratusan warga sekitar terkait masalah limbah. (KRO/RD/Ganden)







