Begini Nasib Nelayan Asal Tanjung Balai Pemilik 21 Kg Sabu-Sabu

RADARINDO.co.id-Medan: Kota Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara kembali populer di sejagad raya. Kota Kerang diam-diam sudah menjadi target operasi (TO) polisi belakangan ini.

Pasalnya, berkembang isu jalur tikus dipinggir laut menjadi tempat aman melakukan transaksi barang haram narkoba jenis Sabu-Sabu (SS).

Baca juga : Ketua RCW Batu Bara Sesalkan Ada Proyek Diduga Tanpa Plank Informasi

Belum lama ini, publik digegerkan ditangkapnya oknum polisi terlibat Narkoba. Berhasil diringkus petugas dari Polda Sumut.

Informasi terkini, personel Satuan Reserse Narkoba Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berhasil menciduk seorang nelayan berinisial SS (44).

Ia tak berkutik saat polisi yang menyamar jadi pembeli sabu-sabu bersama tim menangkapnya di Tanjung Balai, Selasa (14/12) dengan total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 21 kilogram.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan SS merupakan seorang nelayan yang beralamat di Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu S Tambunan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki menawarkan barang haram tersebut.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kemudian melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (petugas menyaru pembeli).

Dengan harga yang disepakati ialah Rp250.000.000 per kilogram. Selanjutnya berjumpa sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Demikian ditegaskannya kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/12).

Saat SS datang untuk menyerahkan sabu-sabu, kata AKBP Triyadi, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Saat diinterogasi, SS mengaku masih menyimpan barang lainnya di Pulau Hj Nui, perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, tim Sat Narkoba membawa tersangka dengan menggunakan 2 unit speed boat menuju pulau Hj Nui, dan menemukan barang bukti dua karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu.

Selain itu, juga ditemukan 20 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi sabu-sabu.

Baca juga : Walikota Sidimpuan Ikuti Rakormas TPAKD

Tersangka mengakui 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp150.000.000 per kilogram dengan keuntungan seluruhnya mencapai Rp3.150.000.000, kata AKBP Triyadi.

Menurut AKBP Triyadi, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sejumlah pihak menyambut baik kinerja Kepolisian telah menangkap pengedar SS. Mendukung pengedar agar di hukum seberat-beratnya. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)