RADARINDO.co.id : Dalam pembagian tanah warisan bagi umat Islam di Indonesia perlu memperhatikan dua sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum Islam dan hukum positif negara.
Dalam perspektif hukum Islam, pembagian warisan diatur melalui ketentuan faraidh yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama.
Baca juga: Ini Beberapa Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Khusus
Ahli waris yang berhak menerima warisan antara lain adalah anak-anak kandung (laki-laki dan perempuan), pasangan suami atau istri, serta orangtua kandung.
Besaran bagian masing-masing ditentukan oleh hukum syariah, dimana anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Misalnya, jika pewaris meninggalkan seorang istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan, maka istri memperoleh 1/8 bagian dari seluruh harta.
Sedangkan sisanya dibagikan kepada anak-anak dengan perbandingan dua banding satu antara anak laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini sesuai dengan surah An-Nisa ayat 11–12, serta dijabarkan secara teknis dalam ilmu faraidh.
Sementara itu, dalam hukum nasional Indonesia, khususnya bagi warga negara yang beragama Islam, pembagian warisan diatur melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Proses pembagian warisan dapat dilakukan secara musyawarah antar ahli waris. Jika terdapat kesepakatan, maka cukup dibuat akta kesepakatan waris yang disahkan oleh notaris atau pejabat berwenang.
Namun, apabila terdapat perselisihan atau ketidakjelasan status ahli waris, maka diperlukan penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama setempat.
Adapun untuk mengalihkan hak atas tanah warisan dan melakukan balik nama sertifikat tanah, terdapat tahapan administratif yang harus ditempuh sesuai ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain adalah sertifikat asli tanah, akta kematian pewaris, KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris, serta Surat Keterangan Waris (SKW) yang dikeluarkan oleh notaris atau berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.
Selain itu, harus dilengkapi dengan surat pernyataan ahli waris, bukti pelunasan pajak penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Ketahui Apa Pengertian Hibah
Proses balik nama dapat diajukan ke Kantor Pertanahan dengan membawa seluruh dokumen tersebut, dan hasil akhirnya adalah sertifikat baru atas nama para ahli waris atau pihak yang menerima hak.
Untuk menghindari sengketa antar ahli waris, sangat dianjurkan agar proses pembagian dilakukan secara musyawarah mufakat, dengan disertai pencatatan resmi dalam bentuk akta notaris atau dokumen bermaterai yang ditandatangani bersama. (KRO/RD/Jpnn)







