Ragam  

Diduga Belum Ada Izin, ‘Sekolah Siluman’ di Amplas Terima Murid Baru

RADARINDO.co.id – Medan : Diduga belum mengantongi izin dari Kementerian Agama RI atau Kantor Kemenag Kota Medan, pusat pendidikan RA Nursaidani 2 nekat menerima murid baru tahun ajaran 2026-2027.

Pusat pendidikan swasta yang berlokasi di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu tidak memiliki plank sekolah dan baru 1 tahun menyewa gedung tersebut. Sebelumnya, sekolah ‘siluman’ itu merupakan bengkel sepedamotor.

Dari pantauan, Senin (20/7/2026) di lokasi, Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, tampak sekolah tersebut menempelkan secarik kertas di pintu besi warna hijau bertuliskan ‘menerima pendaftaran murid baru’.

Hal tersebut menjadi tantangan serius bagi pihak terkait, khususnya Kemenag RI untuk melakukan tindakan tegas terhadap sekolah yang merugikan masyarakat dan negara.

Untuk diketahui, setiap satuan pendidikan, termasuk sekolah cabang atau kelas jauh (filial), dilarang keras menerima pendaftaran murid baru sebelum mengantongi izin pendirian dan izin operasional yang resmi dari pemerintah.

Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala RA Nursaidani 2, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. (KRO/RD/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *