RADARINDO.co.id – Kampar : Bejad, seorang pria berinisial NAS (42) tega menggauli anak kandungnya sendiri berinisial ZH (16) warga Dusun IV Selat Air Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar hingga hamil.
Baca juga : Polda Sumut Gelar Razia Tempat Hiburan Malam
Tak terima anaknya menjadi korban kebiadaban sang ayah, ibu kandung korban berinisial RF (41) yang merupakan istri dari pelaku, mwmbuat laporan ke Polisi, Rabu (11/10/2023). Kapolsek Tambang Marupa Sibarani SH, MH mengungkapkan, peristiwa itu terkuak setelah ibu korban menemui anaknya pada Senin 09 Oktober 2023.
Ibu korban merasa heran melihat perut anaknya seperti membesar. Lantaran penasaran, ibu korban bertanya bertanya kepada anaknya tentang perut tetsebut. Alangkah terkejutnya ibu korban mendengar jawaban anaknya bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya.
Mengetahui hal itu, kemudian ibu kandung korban menceritakan kepada kakak RF berinisial RO. Kemudian mereka berdua melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambang.
Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH mengatakan, pada Minggu (15/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka. Tidak menunggu, lama Kapolsek langsung memerintahkan Tim unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca juga : Tak Terima Anaknya Disiksa, Rivay Laporkan KPLP Kelas IIA Pematangsiantar ke Kemenkumham
Tepatnya di jalan raya lintas Pekanbaru-Bangkinang, Polisi berhasil menangkap tersangka yang sudah siap-siap menunggu mobil travel hendak melarikan diri.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH mengungkapkan, dari hasil interogasi, tersangka NAS mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, yang tak lain anak kandungnya sendiri sebanyak 5 kali.
Kini tersangka sudah di amankan di Mapolsek Tambang berikut barang bukti, 1 lembar foto copy kartu keluarga, 1 helai baju warna kuning, 1 helai celana dalam, serta 1 helai celana dalam. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 Tahun penjara. (KRO/RD/POL)