RADARINDO.co.id – Batu Bara : Seorang guru honorer di Kabupaten Batu Bara bernama Eviriani Siregar, dipecat secara sepihak oleh Kepala SDN 30 Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Padahal, guru honorer yang mengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) itu, telah mengajar (mengabdi) selama belasan tahun, tepatnya sejak tahun 2005 silam. Meski mendapatkan honor yang terbilang kecil, namun karena kecintaannya terhadap dunia pendidikan, Eviriani Siregar terus mengajar.
Baca juga: Ketua Komplotan Begal Medan Ditembak Mati
Tetapi ironisnya, setelah lebih kurang mengabdi selama 19 tahun, Eviriani harus menelan “pil pahit”. Dia dipecat secara sepihak oleh pimpinannya. “Saya menjadi guru sejak 2005 di sekolah berbeda. Kalau di SDN 30 Pasar Lapan sejak 2009,” kata Eviriani Siregar saat mengadu peristiwa pemecatan sepihak yang dialaminya kepada Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Batu Bara, Senin (11/11/2024).
Sambil menunjukkan surat pemecataanya, ia menceritakan, pihak sekolah mengeluarkan dirinya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) begitu saja, padahal ia telah mengadi di SDN tersebut selama 15 tahun.
Dengan mengeluarkan air mata, Eviriani Siregar bercerita nasibnya pasca dipecat oleh kepala sekolah. Sebagai kepala rumahtangga yang harus menghidupi tiga orang anaknya, peristiwa ini sangat “mengiris” hatinya.
“Sekolah itu harapan saya, untuk membiayai anak-anak. Dengan gaji yang ada harus dicukup-cukupi untuk biaya makan, serta biaya pendidikan keluarga,” ucapnya sedih.
Berdasarkan surat pemecatan tersebut, ada tiga tuduhan yang disampaikan pihak kepala sekolah sebagai alasan melakukan pemberhentian terhadapnya. Yakni, dianggap tidak transparan terkait tunjangan profesi guru sehingga berdampak pada dana BOS.
Baca juga: Kepala MAN 2 Langkat Ikuti Pembinaan dari Wamenag RI
Kemudian, dituduh melakukan kebohongan public, serta dituding menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik Kepala SDN 30 Pasar Lapan, Sugiatik. Atas peristiwa ini, korban Eviriani Siregar meminta bantuan DPD AGPAII Kabupaten Batu Bara untuk meminta keadilan atas kasus yang menimpanya.
Merespon hal itu, Ketua AGPAII Batu Bara, Saut Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap Eviriani Siregar. “AGPAII akan melakukan invetigasi mendalam tentang persoalan ini,” ucap Saut. (KRO/RD)