Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

177 views

RADARINDO.co.id – Riau : Bendahara Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang di Kampar, Riau berinisial ARV ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dan markup keuangan rumah sakit.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, kasus dugaan korupsi terjadi dalam kurun waktu 2017-2018. Dimana pelaku sebagai pejabat yang berwenang diduga melakukan perbuatan yang sudah tidak sesuai ketentuan.

Baca juga : Dosen Terdakwa Mesum Kasasi ke MA

“Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Bangkinang. Waktu kejadian dari 2017-2018 lalu,” kata Sunarto di Mapolda saat membuka rentetan peristiwa dalam kasus tersebut, Jum’at (23/12/2022) dilansir dari detik.


Sunarto mengatakan, awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu. Namun pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 Rp 32,8 miliar dinilai ada penyimpangan yang diduga dilakukan oleh ARV.

“Bendahara pengeluaran BLUD menyusun buku keuangan 2018 Rp 39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar. Namun pada pelaksanaan ditemukan banyak sekali penyimpangan,” kata Narto.

Untuk memanipulasi, ARV bahkan secara sistematis melakukannya selama dua tahun anggaran. Hal itu terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Bendahara tidak tertib, tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan. Ada juga pengeluaran yang tidak sesuai di RSUD Bangkinang atau BlUD. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara karena perbuatan pelaku,” kata Narto.

Bahkan lanjutnya, dalam pemeriksaan ditemukan berbagai modus yang dilakukan pelaku. Salah satunya buat pertanggungjawaban fiktif Rp 5,4 miliar hingga laporan yang lebih tinggi Rp 1,5 miliar.

Baca juga : Perkara Kredit Macet Rp 39,5 Miliar, Hakim Vonis Bebas Konglomerat Asal Medan

“Modusnya tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp 5,4 miliar lebih. Dia juga membuat laporan pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran semestinya Rp 1,5 miliar,” kata Narto.

Selain itu ARV juga melakukan lebih pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp 1,5 miliar dari seharusnya Rp 18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp 6,9 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (KRO/RD/DTK)