RADARINDO.co.id – Medan : Konglomerat asal Medan yang juga Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Awalnya, Mujianto dituntut Jaksa dengan pidana sembilan tahun atas perkara kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim yang diketuai oleh Imanuel Tarigan, dalam amar putusannya menilai Mujianto tidak bersalah dan tidak terbukti dalam perkara kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan TPPU sebagaimana yang dituntut Jaksa kepadanya.
Baca juga : Ini Beberapa Tanda Seseorang Merasa Cemburu
“Mengadili, terdakwa Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua, atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Dan memulihkan hak terdakwa dari kemampuan harkat serta martabatnya,” ujar Imanuel, Jum’at (23/12/2022) dilansir dari detikcom.
Namun, dalam vonis bebas itu, Hakim tidak membacakan hal memberatkan maupun hal meringankan Mujianto. Imanuel menuturkan, dakwaan maupun tuntutan Jaksa terhadap tindak pidana bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, maupun menyalahgunakan kewenangan serta tindak pidana pencegahan dan TPPU tidak terbukti dilakukan.
Setelah hakim membacakan amar putusannya, penasihat hukum maupun Jaksa diberikan kesempatan oleh Hakim terkait upaya hukum terkait putusan itu.
Jaksa yang sebelumnya menuntut Mujianto dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar mengatakan akan melakukan kasasi terkait vonis bebas yang diberikan hakim PN Medan kepada konglomerat asal Medan itu.
Baca juga : Inilah Minuman Pembasmi Perut Buncit
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya bahwa perkara ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank tersebut senilai Rp 39,5 miliar.
Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 39,5 miliar. (KRO/RD/DTK)