Berkas Dugaan Korupsi Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa Diserahkan Ke JPU

101
Berkas Dugaan Korupsi Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa Diserahkan Ke JPU
Berkas Dugaan Korupsi Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa Diserahkan Ke JPU

RADARINDO.co.id-Medan: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut berkolaborasi dengan JPU Kejari Samosir, Selasa (2/11/2021).

Baca juga : Walikota Sidimpuan Lepas Peserta Lomba Lari 5K & 10K

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH dikerenakan kejadian perkara di Samosir sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut.

Sebelumnya sudah pernah disampaikan, bahwa Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka mantan Bupati Tobasa ST (75), mantan Sekda Tobasa PS (70).

Mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP sudah ditahan lebih awal.

Setelah berkas tersangka SP dan PS lengkap, selanjutnya diserahkan ke tm JPU. Hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut Rp34.740.000.000,” kata Yos Tarigan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka SP tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.

Baca juga : DPRD Tunda Penjadwalan Nota Pengantar R APBD Pemko Medan TA2022

Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” katanya .(KRO/RD/TIm)