Besok, Eks Menteri Perdagangan Dipanggil Jadi Saksi Dugaan Korupsi CPO

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil eks Menteri Perdagangan RI berinisial ML, Rabu (09/8/2023).

Baca juga : Ketua Gerindra Papua Akan Gelar Ibadah dan Doa Bersama

Pemanggilan ML melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tertanggal 04 Agustus 2023 itu, akan menjadi saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Baca juga : Bupati LIRA Deli Serdang Silaturahim ke Redaksi KORAN RADAR GROUP

Sebelumnya, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI dipanggil sebagai saksi melalui Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan. Atas hal itu, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi, pada Rabu 9 Agustus 2023. Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 s/d April 2022. (KRO/RD/Agus)