Biro Umum Pemprov Sumut Bayar Ganti Rugi Medan Club Rp158,1 Miliar

50

RADARINDO.co.id – Medan : Isu pembayaran ganti rugi tanah perkumpulan Medan Club Tahap II sebesar Rp158,1 miliar, akhirnya terjawab. Hal tersebut disampaikan sumber RADARINDO secara tertulis belum lama ini.

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan bahwa realisasi lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Provinsi Sumatera Utara TA 2023 adalah sebesar Rp224.760.957.650,57 atau 26,39% dari P-APBD sebesar Rp851.678.264.389.

Baca juga: Apartemen Milik Eks Dirut PT AMKA Dibeli Pakai Duit Korupsi

Realisasi belanja modal tanah tahun anggaran 2023 tersebut menurun sebesar Rp157.503.987.513, atau 49,85% dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2022. Belanja modal tanah persil terealisasi sebesar Rp158.191.430.420,00 atau 99,95% merupakan pembayaran ganti rugi tanah perkumpulan Medan Club Tahap II.

Hal itu sesuai dengan Berita Acara hasil kesepakatan bentuk kerugian Nomor : 978/BA.12.71/XI/2022 tanggal 30 Nopember 2022 direalisasi tanggal 13 Januari 2023 yang dikelola oleh Biro Umum Setda Provsu.

Hingga berita ini dilansir, Kepala Biro Umum Pemprov Sumut maupun pihak terkait lainnya belum dapat dimintai keterangan atas kebenaran informasi yang disampaikan sumber. (KRO/RD/TIM-OI)