RADARINDO.co.id – Belawan : Hingga saat ini, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersangka kasus narkoba di Jalan Pulau Ambon Gang Keluarga Lingkungan 7 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Sempana Sitepu kepada RADARINDO.co.id di kantornya Jalan Williem Iskandar Medan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga : Polres Asahan Bongkar Peredaran Sabu 50 Kg
Menurut Kombes Sitepu, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap salah seorang yang diamankan berinisial MI alias Angga (37) warga Kelurahan Belawan Bahari. Sementara MD (35) dan R (44) warga Belawan Bahari, yang saat itu juga turut diamankan bersama tersangka MI, menjalani rehab di Panti Rehabilitasi milik BNN di Tanjung Morawa. Sedangkan, satu orang lainnya, yakni M (44) dikembalikan ke rumahnya.
“Dari 4 orang yang kita amankan, ada satu orang yang jadi tersangka, dan 2 direhabilitasi serta 1 orang lagi dikembalikan karena saat dites urine-nya negatif,” ujar Kombes Sitepu didampingi Aipda Aswir.
Baca juga : Warkop Jurnalis Samosir Berbagi Kepada Abang Becak
Atas perbuatanya, tersangka MI alias Angga dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa 7 Februari 2023 lalu, mengamankan terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial A di Jalan Pulau Ambon Gang Keluarga Lingkungan 7 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan. Selain A, BNN Sumut juga mengamankan 3 orang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan. (KRO/RD/Ganden)