RADARINDO.co.id – Aceh : Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan enam titik ladang ganja di Aceh Utara setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan wilayah rawan narkotika di Provinsi Aceh.
Baca juga: Berkas Nurhadi Perkara TPPU Dilimpahkan ke PN Jakpus
Biro Humas dan Protokol BNN, Kamis (06/11/2025) menyebutkan, temuan tersebut merupakan hasil operasi Direktorat Narkotika BNN yang dipimpin Kombes Pol Heru Yulianto, S.H., M.H, dibawah kepemimpinan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BNN dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), sebagai wujud komitmen terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penanggulangan narkoba.
BNN mengungkap, enam titik ladang ganja tersebut berada di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dengan total luas mencapai 6,5 hektare.
Dari hasil identifikasi di lapangan, petugas memperkirakan jumlah tanaman ganja mencapai 97.000 batang dengan total berat basah sekitar 69 ton.
Tanaman ganja tersebut langsung dimusnahkan di tempat oleh 151 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.
Baca juga: Tak Tahan Kerap Dibully, Santri di Aceh Nekat Bakar Pesantren
Seluruh tindakan pemusnahan tanaman ganja mengacu pada Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan setiap tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia. (KRO/RD/KMP)







