RADARINDO.co.id – Jakarta : Berkas perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Berkas tersebut telah didaftarkan dengan Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. “Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya,” ucap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jum’at (07/11/2025), melansir Antara.
Baca juga: Tak Tahan Kerap Dibully, Santri di Aceh Nekat Bakar Pesantren
Ketiga hakim tersebut, yaitu Fajar Kusuma Aji sebagai hakim ketua beserta Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji masing-masing sebagai hakim anggota.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Nurhadi akan digelar, Selasa (18/11/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dimana diketahui, Nurhadi dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 lantaran menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi menjalani pidana penjara selama enam tahun serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dari pihak swasta, dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Penerimaan gratifikasi serta pencucian uang tersebut terkait dengan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy, selaku mantan Presiden Komisaris Lippo Group, telah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).
Baca juga: Jangan Minum Air Putih Berlebihan, Bisa Ganggu Kesehatan
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.
Tujuan pemberian uang itu agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp150 juta. (KRO/RD/Komp)







