Bobby Wujudkan “APBD Rakyat dan APBD Sehat”

63
Bobby Wujudkan "APBD Rakyat dan APBD Sehat"
Bobby Wujudkan "APBD Rakyat dan APBD Sehat"

RADARINDO.co.id-Medan : Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengapresiasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Medan khususnya kepada Badan Anggaran dengan TAPD yang membahas dengan cermat dan teliti RAPBD Tahun 2022.

Saya mendapatkan catatan, pembahasan yang berlangsung secara komprehensif, cermat dan teliti, serta berjalan konstruktif, yang dilandasi semangat yang sama untuk mengwujudkan APBD Kota Medan Tahun 2022 sebagai ‘APBD Rakyat dan APBD Sehat.

Baca juga : DPRD Medan Sebutkan Lurah dan Seklur Sei Putih Barat Diduga Permainkan Perwal

Demikian diucapkan Bobby dalam sambutannya setelah penandatangan persetujuan bersama Ranperda Kota Medan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, Selasa (30/11/21).

Dilanjutkan Bobby, tentunya selain merakyat juga APBD ‘Sehat’, maka TA 2022 yang disetujui bersama menunjukan Kota Medan saat ini memiliki kemandirian keuangan daerah yang terus meningkat, sebab pendapatan daerah 50 persen bersumber dari PAD.

Disamping Rasio Belanja pegawainya yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan belanja barang/jasa dan modalnya yang menunjukan bahwa sebahagian besar belanja daerah.

Sebelumnya, fraksi-fraksi DPRD Medan dalam rapat paripurna menyetujui Ranperda Kota Medan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.

Dengan perincian Pendapatan Daerah Rp6.373.207.732.441, Belanja Daerah Rp6.673.207.732.441. Sedangkan Pembiayaaan Daerah diantaranya, pembiayaan penerimaan Rp300 Miliar, pembiayaan nol rupiah dan pembiayaan netto sebesar Rp300 Miliar.

Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya untuk kemajuan kota Medan, seperti disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Sudari mengatakan Pemko Medan harus menetapkan peruntukan ruang dalam kota penerapan ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota dan keindahan, fungsi pengembangan ekonomi dan investasi masyarakat yakni pusat bisnis, industri dan hiburan.

Dalam pelayanan masyarakat seperti sekolah dan rumah sakit serta fungsi sekolah, rumah sakit khusus untuk Medan Utara rumah sakit type C, puskesmas dan peningkatan pelayanan di RSU dr Pirngadi Medan serta penataan lalu lintas.

Sementara itu, pandangan atau pendapat dalam pengesahan juga disampaikan Dedy Aksyari Nasution Anggota Fraksi DPRD Medan, meminta agar Kadis PU Kota Medan agar profesional dalam memperbaiki insfrastruktur di mana untuk Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp1 Trilyun.

Tentunya permasalahan jalan, sistem drainase dan jembatan dapat terealisasi sehingga ke depannya masalah genangan air dan banjir akibat sungai meluap dan banjir Rob di Medan Utara dapat terselesaikan.

Baca juga : Kelurahan Padang Matinggi Lestari Sidempuan Terima Kunker PKK Sumut

Kepada Pemko Medan juga memperhatikan BPJS kelas III khususnya Penerima Bantuan Iuran dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos sehingga ini segera diakomodir.

Selain itu sudah selayaknya sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Utara untuk menerapkan pelayanan MAL Publik untuk mempermudah ke pengurusan dan pelayanan kepad masyarakat . (KRO/RD/Ptr)