BUMN  

Bos Danantara Beberkan Soal Merger Asuransi BUMN

RADARINDO.co.id – Jakarta : Managing Director Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, membeberkan tahapan konsolidasi asuransi dan reasuransi plat merah yang akan dirampingkan dari 15 perusahaan menjadi 3 entitas.

Menurut Reza, sebelum melakukan aksi merger dan akuisisi, pihaknya akan melakukan klasterisasi perusahaan asuransi dan reasuransi ke bawah satu payung, yaitu IFG Holding.

Baca juga: Survei Penilaian Integritas Pemprov Sumut Turun Signifikan

“Kalau kami di Danantara, salah satu proses yang akan terjadi, kita akan cluster semua asuransi di bawah satu cluster, yang sekarang ini ada IFG, tapi nggak semua asuransi di bawah IFG. So the first step is actually we are going to put all of them in one cluster,” ungkap Reza dalam Dialog Indonesia Re, di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Setelah melakukan klasterisasi, langkah berikutnya adalah meninjau kembali keseimbangan keuangan BUMN tersebut. Hal ini dibutuhkan untuk melihat perusahaan yang membutuhkan restrukturisasi.

Reza mengatakan, tujuan utama dari Danantara adalah konsolidasi industri. Hal ini dibutuhkan untuk mengoptimalkan kapasitas industri, sekaligus mendukung pemenuhan aturan modal minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di Danantara ada 15 asuransi BUMN, mayoritas tidak beroperasi dengan baik, maka kita butuh lakukan sesuatu. Dari 15 itu kemungkinan kita hanya menyisakan 3, karena kita mau menjaga (pemenuhan) regulasinya OJK,” ungkap Reza.

Reza menilai, konsolidasi tidak bisa dihindarkan karena pertumbuhan modal secara organik tidak memungkinkan. Pasalnya, tenggat waktu dari kebijakan OJK tersebut telah dekat.

Baca juga: Prabowo Akan “Bersih-bersih” BUMN, Ini Kata KPK

Sebagaimana diketahui, menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Nantinya, kebijakan ekuitas asuransi minimum tersebut akan diteruskan bertahap hingga akhir tahun 2028. Pada tahun 2028, akan dilakukan klasifikasi perusahaan asuransi menjadi KPPE Ekuitas 1 dan KPPE Ekuitas 2. (KRO/RD/cnbc)