RADARINDO.co.id-Medan: Menurut keterangan salah seorang penggiat lingkungan hidup dan kehutanan Kab. Langkat, Heri Alfianto menjelaskan diduga telah terjadi pemotongan sebesar 30% dari nilai Rp100 juta atas proyek pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang diluncurkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan evaluasi DASHL, BPDASHL Wampu Sei Ular pada setiap kelompok yang mendapatkan pekerjaan.
Baca juga : Diserang Buaya, “Telur” Pria Ini Tinggal Sebutir
“Proyek aneh di BPDASHL Wampu Sei Ular diduga disunat 30% atau pemotongan dari setiap proyek. Akhirnya berdampak buruk terhadap realisasi fisik dilapangan,” ujar sumber.
Parahnya lagi, tegas sumber. Modus ini dilakukan selama bertahun- tahun melakukan pembohongan publik, licin dan licik tidak terjamah hukum. Sehingga keuangan negara terindikasi mengalami kerugian besar.
“Yang perlu kita uji adalah bagaimana nyali aparat penegak hukum yang diduga kecipratan uang haram. Hal ini sangat bertentangan dengan penegakan supremasi hukum (law enforcement),” ungkapnya, belum lama ini.
Lebihlanjut sumber mengatakan, yang dilakukan oleh unsur pengurus Wahana Indonesia Hijau yang berinisial REZ. Selain itu, pengiat lingkungan hidup tersebut telah mendatangi unsur pengurus Wahana Indonesia Hijau (WIH) dimana dijelaskan bahwa uang yang dipotong sebanyak 30% dari setiap proyek yang diberikan kepada setiap Kelompok Tani Hutan (KTH) yang nilainya sebesar Rp100 juta tersebut adalah sebagai imbalan jasa dirinya sebagai uang pelicin ke institusi terkait.
Dimana sudah termasuk penyusunan permohonan, membuat RAB dan membuat peta lokasi yang mau ditanami bibit mangrove agar bisa tahu berapa sebenarnya luas lokasi yang akan ditanami.
“Jadi pengertiannya dari membuat kelengkapan permohonan proyek sampai membawa surat-surat permohonan tersebut ke BPDASHL Wampu Sei Ular hingga sampai penandatangan kontrak”, cetus sumber.
“Ini semua diketahui dan dilakukan Wahana Indonesia Hijau (REZ). Yang menjadi pertanyaan kami (penggiat) apakah Wahana Indonesia Hijau itu perpanjangan tangan serta telah mendapat restu dari pihak BPDASHL Wampu Sei Ular,” sambungnya.
Dikarenakan semua hal-hal tersebut diatas dilakukan oleh Wahana Indonesia Hijau tersebut. Kalau dinilai dari pemotongan sebesar 30% setara dengan Rp30 juta dari setiap proyek.
Apakah mungkin proyek tersebut mencapai sasaran program/berhasil karena jumlah uang yang tidak sedikit bagi pekerja yang kesehariannya harus bermandi peluh/keringat untuk mendapatkan sebutir beras.
Bisa-bisa nantinya proyek pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) itu seperti kejadian
Rehabilitasi Hutan Mangrove yang di Desa Alur Cempedak, dimana diberikan persetujuan
penanamannya seluas 671 Ha kepada ketiga KTH akan tetapi yang ditanam oleh Ketiga KTH tersebut diduga hanya seluas 5 Ha saja.
Ditambah dan diperparah lagi luas Desa Alur Cempedak tersebut hanya 410 Ha. Ini semua akibat kurangnya rasa tanggung jawab dari Institusi yang terkait seperti Pihak BPDASHL Wampu Sei Ular, Kepala Dinas Kehutanan Tingkat I Sumatera Utara dan KPH Kab. Langkat.
“Dikarenakan tidak peduli yang penting laporan selesai dan dana sudah dibagikan walau pun sudah banyak yang melaporkan, mungkin saja ini kata pengamat diatas salah satu cara agar pihak BPDASHL Wampu Sei Ular tidak terbawa-bawa alias cuci tangan dan apabila terjadi sesuatu bisa dibuang kepada Wahana Indonesia Hijau,” ungkapnya.
Sungguh licik dan busuk pelaku dari pemberi kerja dalam hal ini BPDASHL Wampu Sei Ular. Semoga saja kasus ini tidak berhenti di pemberitaan saja, diharapkan bagi penegak hukum untuk melaksanakannya tanpa terkecuali dan pandang bulu.
“Jangan seperti kasus Lurah Keluharan Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat (Ilh, SE) dalam hal pemotongan dana anggaran pengadaan 3 unit sumur bor (dipotong 10% saja dari setiap unit) yang bersumber anggaran DAU tahun 2020 terkesan mark up yang telah diproses penyidik setempat.
Tapi hingga kini berita lanjutnya tidak ada sama sekali. Tidak peduli dan tidak mau pusing yang penting laporan selesai dan dana sudah dibagikan walaupun sudah banyak yang melaporkan, mungkin saja ini kata pengamat diatas
salah satu cara agar pihak BPDASHL Wampu Sei Ular tidak terbawa-bawa alias cuci tangan dan apabila terjadi sesuatu bisa dibuang kepada Wahana Indonesia Hijau.
Benar-benar licin dan busuk perilaku dari pemberi kerja dalam hal ini BPDASHL Wampu Sei Ular. Semoga saja kasus ini tidak berhenti dipemberitaan saja. Diharapkan aparat penegak hukum untuk melaksanakannya tanpa terkecuali dan pandang bulu.
Kasus tersebut telah diproses Kajari Langkat di Stabat tapi hingga kini berita lanjutnya tidak ada sama sekali dari sumber yang sangat layak sekali dipercaya. Konon kabarnya sudah ada perdamaian antara Ilhamudi, SE dengan Jaksa Langkat.
Baca juga : Pemilik Pupuk DUO KIOS Desa Wringin Agung Sampaikan Hak Jawab
Terkait hal itu, perlu diketahui pemberantasan tindak pidana korupsi berlaku surut dan mengacu pembuktian secara terbalik. Artinya, ketika kasus yang pernah dilaporkan namun belum jalan ditempat alias mandek padahal dua alat bukti telah memenuhi unsur sesuai diatur dalam undang -undang nomor 31 tahun 1999.
Maka kasus tersebut dapat dibuka kembali melalui penyidik lain, sepanjang memenuhi alat bukti dari saksi pelapor. Korupsi merupakan kejahatan kemanusian yang merusak tatanan kehidupan masyarakat sosial.
Hingga berita ini dilansir, Kepala BPDASHL Wampu Sei Ular, Dishut Pemprov Sumut maupu KPH Kabupaten Langkat, maupun narasumber belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM)







