RADARINDO.co.id-Jember: Pemberitaan terkait dugaan penjualan pupuk palsu sebesar Rp185,000 per zak yang sempat menjadi bahan pembicaraan khususnya bagi kalangan petani sempat beredar. Bahwa oknum PPL menjelaskan sesuai wawancara wartawan RADARINDO.co.id Biro Kabupaten Jember, dengan kode berita AN.
Mengingat adanya indikasi penjualan pupuk bersubsidi, kemudian demi terwujud penegakan Supremasi hukum, atas berita dengan judul: Polres Jember Diminta Usut Penjualan Pupuk Bersubsidi.
Baca juga : Polda Sumut Tahan Anggota DPRD Tanjungbalai, Ini Kasusnya
Berdasarkan keterangan sumber oknum penjual pupuk bersubsidi di Desa Wringin Agung, kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jatim, belum lama ini.
Sementara itu, Dinas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ketika di konfirmasi via WA mengatakan sudah menindak lanjuti pengaduan dan sudah memberika saran kepada kios kios yang di tunjuk.
Pemilik DUO KIOS yang berinisial NY ketika di tanya petugas PPL disinyalir sudah mengakui kesalahannya kepada PPL. Bahwa NY ada yang menawari pupuk akhirnya dibeli pas dibawa pulang ke Wringin Agung. Hal merupakan bagian wawancara.
Atas pemberitaan tersebut, pemilik DUO KIOS bernama Nur Yasin Humaidi, tempat tanggal lahir 28-05-1976, alamat dusun Krajan RT. 002 RW 030, Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Melalui surat tertulis pada 18 April 2023, menyampaikan keberatan atas isi berita di RADARINDO.co.id sekaligus menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sesuai Undang Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
Baca juga : Pemkab Palas Gelar Silaturahim Sekaligus Buka Puasa Bersama
Nur Yasin Humaidi dengan tergas membantah isi berita tersebut tidak benar. Sesuai surat tertulis, Jember, 18 April 2023 yang disampaikan kepada Pimpinan RADARINDO.co.id.
Perihal Hak Jawab Sekaligus Somasi 1 (satu) Berkas Berkenaan dengan pemberitaan yang dilansir oleh media saudara (RADARINDO.co.id) pada tanggal 17 April
2023 dengan judul “Polres Jember Diminta Usut Penjualan Pupuk Bersubsidi”.
Maka dengan ini saya :
Nama : Nur Yasin Humaidi
Tempat/Tanggal Lahir
: Jember, 28-05-1976
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Dusun Krajan RT/002 RW/030 Desa Wringinagung Kec Jombang
Hp : 085785857224
Berdasarkan pemberitaan media saudara tersebut, kami merasa telah tersirat maksud yang disengaja yaitu :
Memfreming pemilik Duo Kios yang saudara inisialkan dengan huruf NY agar supaya terbangun bahwa seorang yang inisial NY tersebut telah melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Bahwa kios pupuk DUO KIOS yang berada di Desa Wringin Agung yang disebut dalam pemberitaan saudara adalah milik saya yang kemudian saudara inisialkan dengan huruf NY maka saya memprotes keras dan mewajibkan saudara untuk memberikan klarifikasi selambat-lambatnya 2 X 24 jam sejak tanggal surat ini.
Adapun yang mendasari protes kami adalah :
1. Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers vide pasal 1 point ke -11, berbunyi “hak wajib adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya” dan pasal 1 poin ke-12 berbunyi hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers baik
tentang dirinya maupun tentang orang lain”.
2. Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers vide pasal 5 ayat 1 berbunyi “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah ayat 2 berbunyi per wajib melayani hak wajib hak jawab ayat 3 plus wajib melayani hak tolak”.
3. Bahwa pemberitahuan saudara yang menyebutkan pemilik DUO KIOS yang berinisial NY disinyalir
telah mengakui kesalahannya kepada petugas PPL maka jika NY yang saudara maksud adalah Nur Yasin Humaidi secara tegas saya tidak pernah melakukan tindakan tersebut untuk itu saya mendesak saudara untuk membuktikan sangkar tersebut dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
4. Bahwa saya mendesak saudara untuk membuktikan pemberitaan dugaan dengan frase kata disinyalir
terhadap pemilik duo kios atas pengakuan melalui WhatsApp kepada salah seorang PPL.5. Bahwa pemberitaan saudara yang menyebutkan pemilik duo kios yang berinisial NY telah menjual pupuk bersubsidi pesaknya 185.000 kepada Pak Darmono melalui orang yang berinisial SN dengan alamat domisili jalan rambutan RT 1 RW 20 Dusun Pondok Jeruk Desa Wringin Agung Kecamatan Jombang.
Maka jika NY yang saudara maksud adalah Nur Yasin Humaidi, saya mendesak saudara untuk membuktikan sangkaan tersebut dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bahwa apabila dalam kurun waktu tersebut saudara tidak memberikan klarifikasi maka saya akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu membuat laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas pelanggaran undang-undang ITE dalam pencemaran nama baik.
Demikian atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih.
Hormat Saya,
NUR YASIN HUMAIDI
Tembusan :
1. Ketua PWI Kabupaten Jember
2. Arsip
Demikian hak jawab dan hak koreksi disampaikan Nur Yasin Humaidi. (KRO/RD/AN)







