BPK Temukan Dugaan Mark Up, DPRD Tanjungbalai Beli iPhone Rp129 Juta

40

RADARINDO.co.id – Medan : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga pada pembelian handphone (HP) jenis iPhone di DPRD Kota Tanjungbalai TA 2023.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, DPRD Kota Tanjungbalai melakukan pembelian iPhone sebanyak 5 unit. Ironisnya, untuk pembelian alat komunikasi tersebut menghabiskan anggaran yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp129 juta.

Baca juga: Pengerjaan Jembatan Lau Cawi Senilai Rp4,1 Miliar Tak Sesuai Kontrak

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, pada TA 2023, Pemko Tanjungbalai menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp20.619.576.902,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp18.014.621.923,41 atau 87,37% dari anggaran.

Belanja modal peralatan dan mesin tersebut diantaranya merupakan belanja pada Sekretariat DPRD sebesar Rp18.014.621.923,41 atau sebesar 87,38% dari anggaran sebesar Rp20.617.073.902,00. Dari jumlah tersebut diantaranya direalisasikan untuk pengadaan belanja modal alat komunikasi telepon sebesar Rp129.000.000,00.

Pengadaan alat komunikasi telepon dilaksanakan secara elektronik (E-Purchasing) melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue) yang dilaksanakan oleh CV NG berdasarkan Surat Pesanan (SP) No. 12/SP-EPURC/PP/SEKWAN/XII 2023 tanggal 8 Desember 2023 senilai Rp129.000.000,00 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia.

Adapun jumlah dan jenis merk alat komunikasi telepon/handphone yang dibeli yaitu iPhone 11 64 GB warna hitam senilai Rp9.000.000 dan 4 unit iPhone 14 Promax 512 GB bermacam warna senilai Rp30.000.000 per unitnya.

Baca juga: PTPN VIII Kelola Lahan Ribuan Ha Diduga Tak “Kantongi” HGU

Dari hasil penelusuran, harga untuk iPhone 11 64 GB berkisar Rp7.499.000 dan iPhone 14 Promax 512 GB sekitar Rp25.999.000. Artinya, ada dugaan penggelembungan harga dalam pembelian alat komunikasi tersebut.

Hingga berita ini dilansir, pihak terkait, baik itu DPRD maupun Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, belum terkonfirmasi soal adanya dugaan mark up pembelian iPhone di DPRD Tanjungbalai. (KRO/RD/Tim)