RADARINDO.co.id – Medan : Kejadian aneh sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Pasalnya, PTPN VIII dikabarkan menguasai dan mengelola lahan diduga tidak kantongi HGU.
Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan sumber kepada RADARINDO baru-baru ini mengatakan, oknum Direksi PTPN VIII diduga melakukan penyalahgunaan anggaran biaya pengurusan HGU. Akibatnya, perusahaan plat merah itu mengalami proses kendala kepemilikan sertifikat.
Baca juga: Dua Eks Direksi LPEI Jadi Tersangka Korupsi “Kode Uang Zakat”
Dijelaskan sumber, pengelolaan lahan PTPN VIII terindikasi tidak sesuai ketentuan menyajikan luasan lahan atau areal statement pada laporan manajemen tahun 2021 dan 2022 serta Semester I tahun 2023 seluas 113.940,03 Ha. Hal ini sungguh memprihatinkan menimpa BUMN Perkebunan.
Bahwa bukti kepemilikan dan atau penggunaan yang dimiliki PTPN VIII dalam pengelolaan kebun, pabrik, dan fasilitas lainnya adalah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Konon dokumen terkait lainnya terkait penguasaan lahan oleh PTPN VIII menunjukkan beberapa permasalahan, diantaranya areal lahan seluas 86.566,49 Ha belum didukung sertifikat hak atas tanah PTPN VIII setiap tahun menyajikan data areal Statement dalam Laporan Manajemen (LM).
Data areal Statement di LM tersebut disusun bagian tanaman untuk areal per kebunnya dan dilakukan penggabungan oleh Bagian Pengembangan dan Administrasi Aset. Berdasarkan dokumen Areal Statement dan Sertifikat HGU PTPN VIII, diketahui dari areal lahan PTPN VIII seluas 113.940,03 Ha terdapat 75,98% lahan atau seluas 86.566,49 Ha belum didukung dengan hak atas tanah,
“Areal yang belum didukung HGU yakni belum bersertifikat (Ha) 28.847,51, HGU dalam proses perpanjangan (Ha) 10.065,21 HGU sudah berakhir 47.653,77 Ha atau total luas lahan 86.566,49 Ha,” ujar sumber disampaikan secara tertulis.
Lebihlanjut dikatakannya, bagian pengembangan dan administrasi aset pada tahun 2020 sampai 2023 telah melakukan pengurusan perpanjangan/pembaharuan HGU atas 8 (delapan) kebun seluas 10.065,21 Ha yang bekerjasama dengan Notaris/PPAT dengan lingkup pekerjaan meliputi persiapan, pengumpulan berkas administrasi, pengukuran, penerbitan peta bidang tanah sampai dengan terbit Sertifikat Perpanjangan/Pembaharuan HGU dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Konon katanya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat sedang dalam proses pengurusan HGU tanggal 15 Desember 2023. Lahan yang sedang dalam proses pengurusan seluas 10.065,21 Ha, diantaranya:
Kebun Malabar/Pasir Malang seluas 897,83 ha pengurusan sejak 25 Agustus 2021. Proses dan kendala surat permohonan dari 25 Agustus 2021, namun baru diproses di 2023 dikarenakan ada perubahan terkait syarat-syarat permohonan dimana dahulu tidak diwajibkan ada surat penguasaan tanda batas. Surat permohonan baru didaftarkan awal desember 2023 sehingga BPN baru memproses Desember 2023. Progres saat ini sedang dalam penjadwalan panitia B.
Kebun Malabar/Kerta manah, seluas 1.290,25 ha, pengurusan sejak 25 Agustus 2021, Proses dan kendala, surat permohonan dari 25 Agustus 2021, namun baru diproses di 2023 dikarenakan ada perubahan terkait syarat-syarat permohonan dimana dahulu tidak diwajibkan ada surat penguasaan tanda batas. Surat permohonan baru didaftarkan awal Desember 2023 sehingga BPN baru memproses Desember 2023. Sedang dalam penjadwalan panitia B.
Kebun Sedep/ Purbasari seluas 1.379,48 Ha, pengurusan sejak 25 Agustus 2021, Surat Permohonan dari 25 Agustus 2021, namun baru diproses di 2023, saat ini menunggu jadwal pengukuran dari Kementerian ATR/BPN RI.
Kebun Gedeh seluas 909,95 ha pengurusan sejak 25 Agustus 2021, proses dan kendala SPS terbit Juni 2023. Telah dilaksanakan Pra Panitia B, dan didaftarkan 12 Desember 2023 dan sedang menunggu jadwal Panitia B. Kendala saat ini dikarenakan Cianjur terjadi kebakaran kantor BPN sehingga BPN kesulitan mencari data-data yuridis.
Kebun Batulawang, seluas 611,40 ha pengurusan sejak 3 Sept 2021, proses kendala Proses saat ini ada kendala dari pihak luar yaitu klaim dari masyarakat Pasir Klotok Bersatu yang mengkalim 1000 Ha lahan sehingga terjadi keterlambatan pengurusan HGU. Sehingga BPN belum bisa berproses lebih lanjut, dikarenakan lahan yang belum clean and clear.
Kebun Jalupang/ Wangunreja seluas 455,58 ha surat permohonan proses 19 Okt 2020, kendala proses Saat ini telah terbit SK HPL Nomor 120/HPL/KEMATR/BPN/IX/2023 dan akan dilaksanakan pendaftaran SK HPL ke Kantor Pertanahan Kabupaten Subang.
Kebun Cikasungka seluas 3.115,51 ha pengurusan sejak 19 Okt 2020, proses kendala Saat ini telah terbit SK HGU Nomor : No. 61/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2023 dan akan dilaksanakan pendaftaran SK HGU ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Baca juga: Erick Thohir Berpeluang Dipanggil Soal Korupsi Tata Kelola Minyak
Kebun Kertajaya/ Sanghyangda mar seluas 1.405,21 Ha pengurusan sejak 11 Jan 2023, proses kendala Saat ini Sedang dalam Proses koordinasi kepada BKPM perihal adanya kendala pada sistem OSS.
Sumber mencurigai perusahaan telah mengeluarkan dana lintas sektoral untuk pengurusan sertifikat HGU mencapai miliaran rupiah layak diaudit diduga tidak tepat sasaran dan pemborosan anggaran.
Hingga berita ini dilansir, Direktur Utama Holding PTPN III dan Direktur Utama PalmCo belum memberikan tanggapan lambatnya pengurusan sertifikat HGU PTPN VIII diduga terjadi muatan kepentingan tertentu. (KRO/RD/TIM)