RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Pembangunan jembatan Lau Cawi di Desa Rumah Gerat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, jadi sorotan. Pasalnya, proyek senilai Rp4.182,813.000.00 tersebut hingga kini belum juga selesai dikerjakan.
Padahal, proyek yang dilaksanakan pihak CV Putra Jaya itu sudah dikerjakan sejak Agustus 2024 dan harus selesai Desember 2024. Artinya, pihak rekanan mengerjakan proyek itu tak sesuai kontrak nomor 000.3.2/0067.
Baca juga: Diduga Sarat KKN, Pembangunan Jembatan Biru-biru Disoal
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Forum Anggaran Rakyat Sumatera Utara (FARASUT) Yadi S.Psi, angkat bicara. Yadi meminta Kepala Dinas PUPR Deli Serdang untuk memfinalti proyek tersebut dan memblacklist rekanan yang mengerjakan proyek itu.
“Di finaltikan sajalah pekerjaannya. Begitu juga dengan rekanan proyeknya diblacklist karena tak mampu kerjakan proyek sesuai kontrak. Daripada dipaksakan menyelesaikan pekerjaan, tapi nanti hasilnya percuma dan terkesan hanya asal-asalan karena kejar target. Percuma juga tidak bisa terpakai oleh masyarakat,” tegas Yadi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (05/3/2025).
Sebelumnya diberitakan, diduga sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pengerjaan jembatan Lau Cawi di Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, disoal masyarakat dan Karang Taruna Kecamatan Biru-biru.
Pasalnya, proyek senilai Rp4.182,813.000.00 dari APBD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2024 yang dikerjakan sejak Agustus 2024 tersebut, belum selesai dibangun. Padahal, seharusnya proyek yang dikerjakan CV Putra Jaya itu, telah rampung pada Desember 2024 lalu.
“Itu kontrak kerjanya kan Agustus sampai Desember 2024, tapi ini sudah bulan Februari tahun 2025, namun pekerjaannya 50 persen pun belum ada. Sekarang pemborongnya malah Kepala Desa. Kami pemuda warga desa disini juga tidak diberdayakan dalam pengerjaannya. Artinya, proyek tersebut sarat KKN,” ucap Ketua Karang Taruna Kecamatan Biru-Biru, Rahmat Tarigan, kepada wartawan, Jum’at (21/2/2025) lalu.
Rahmat yang didampingi tokoh Masyarakat Aman Sembiring alias Pawang mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, maupun Inspektorat Kabupaten Deli serdang, untuk memeriksa penggunaan anggaran pada proyek pembangunan jembatan Lau Cawi di Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang tersebut.
“Kami mendesak KPK, Kejaksaan, Polri dalam hal ini Polda Sumut, dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, untuk turun memeriksa proyek jembatan Lau Cawi di Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru-Biru,” tegas Rahmat.
Baca juga: Pengurusan HGU, HPL, dan HGB PTPN VIII Senilai Rp23.293.770.000 Tak Dilaksanakan
Sementara, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deli Serdang, Suparno, mengaku bahwa pembangunan jembatan tersebut belum selesai dikerjakan per 31 Desember 2024 dan telah dikerjakan sekitar 60 persen sehingga dilakukan andendum untuk perpanjangan waktu.
Sedangkan, Kabid PU Deli Serdang, Agus menjelaskan, pihaknya harus melakukan perpanjangan waktu lantaran belakangan kerap turun hujan terjadi banjir. (KRO/RD/Tim)