RADARINDO.co.id-Medan: Secara berlahan akhirnya terungkap terkait terbitnya sertifikat tanah dan bangunan rumah warga berdiri permanen di jalur rel kereta api di Kota Medan.
Warga menyoroti kinerja BPN Medan diduga ada “main mata” dengan oknum mafia tanah atas terbitnya SHM tanah dan bangunan dijalur rel kereta api. Bangunan rumah warga hanya berjarak beberapa meter saja yang merugikan barang milik negara (BMN).
Baca juga : KPK Diminta Periksa Oknum Pejabat BPN Medan Diduga Terbitkan SHM di Jalur Rel Kereta Api
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) diminta segera mengambil sikap tegas dan langka hukum. Tidak hanya menggusur ratusan bangunan yang berada di sepanjang rel kereta api di kawasan Kota Medan, tapi harus melaporkan BPN ke polisi karena diduga telah menerbitkan Sertifikat.
“Ratusan Kepala Keluarga (KK) menempati bangunan liar disamping rel kereta api tak memiliki legalitas. Namun anehnya ada juga warga yang memiliki sertifikat,” ujar sumber belum lama ini.
Lebihlanjut dikatakanya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meminta Badang Pertahanan Negara (BPN) tidak memproses sertifikasi tanah yang berjarak 12 meter dari rel kereta api, baik sebelah kanan maupun sebelah kiri.
Sebab tanah 24 meter yang berjarak dari asrel tersebut termasuk dalam barang milik negara (BMN). Apabila terbit sertifikat tanah maka ini kasus serius yang harus diusut aparat penegak hukum.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 36 yang berbunyi ‘ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas dan bawah yang digunakan untuk kontruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya,” ungkapnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 Pasal 8 Ayat 2 dijelaskan bahwa Barang Milik Negara (BMN) di Ditjen Perkeretaapian adalah prasarana pokok berupa jalan kereta api, perlintasan, jembatan, terowongan, perangkat persinyalan dan telekomunikasi, instalasi sentral listrik beserta aliran atas, dan tanah di mana bangunan tersebut terletak serta tanah daerah milik dan manfaat jalan kereta api.
“PP Nomor 57 tahun 1990 dijelaskan bahwa lebar row atau rumaja dan rumija perkeretaapian ini adalah sebesar 24 meter, 12 meter ke kanan, 12 meter ke kiri. Ini harus difahami,” ujar sumber.
“Bahkan sudah ada UU, PP dan ada kesepakatan bersama menteri BPN, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan ada hasil review BPKP tahun 2016. Termasuk sepakat dengan KPK bahwa rumaja dan rumija, 12 meter ke kanan, 12 meter ke kiri, dari asrel ini adalah barang milik negara,” ujarnya.
Baca juga : Satgas Mafia Tanah Diminta Usut SHM Dekat Rel Kereta Api di Medan
“Jadi mohon kiranya apalagi kawan di ATR/BPN, mungkin di kantah-kantah, cepat atau lambat ini harus diluruskan. Jadi kalau ada pihak-pihak yang lain yang meminta persertifikatan 12 meter kanan dan kiri, ini adalah tanah BMN, yang tentunya sebagaimana tata kelola milik pemerintah, dikelola Kemenkeu, dan kami sebagai pengguna barang, ini wajib kita amankan, wajib kita tertibkan,” imbuhnya.
Saya mendapat informasi bahwa Ditjen Perkeretaapian juga melaporkan telah merampungkan sertifikasi tanah BMN sebanyak 698 persil di wilayah Sumatera Utara. Angka ini meningkat dari target awal 2022 sebanyak 648 bidang tanah.
Adapun rinciannya Kota Medan 64 bidang, Kota Binjai 5 bidang, Kota Tebing Tinggi 30, Kota Pematangsiantar 2 bidang, Kota Tanjung Balai 10 bidang, Kabupaten Deli Serdang 93 bidang, Kabupateng Serdang Bedagai 173 bidang, Kabupaten Simalungun 38 bidang, Kabupaten Labuhan Batu 82 bidang, Kabupaten Asahan 118 bidang, dan Kabupaten Batu Bara 83 bidang.
“Untuk kasus ini kami meminta PT KAI agar melaporkan oknum pejabat BPN yang terlibat atas terlibatnya sertifikat di Jln Pukat Medan,” ujarnya.
Hingga berita ini dilansir Kepala BPN Medan belum menjawab surat konfirmasi RADARINDO.CO.ID sudah dua kali disampaikan. (KRO/RD/TIM)