RADARINDO.co.id-Medan: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Diantaranya masalah BUMN merugi, pemberian fasilitas kredit bagi anak perusahaan melebihi Batas Maksimun Pemberian Kredit (BMPK).
Penyertaan modal kepada anak perusahaan yang dinilai kurang wajar. Bahkan laporan keuangan oleh Komisaris dan Direktur BUMN dicurai sarat manipulasi sehingga merugikan perusahaan.
Baca juga : Selamat Datang Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal di Bumi Lancang Kuning
Persetujuan Dewan Komisaris maupun Direktur BUMN terus mengajukan fasilitas kredit bank setiap tahun terindikasi akibat perusahaan merugi.
Kerugian tersebut diduga akibat beban perusahaan yang tidak wajar, tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, proyek mangkrak atau mubazir.
Aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun semua elemen anak bangsa harus ikut melakukan fungsi pengawasan. Tanpa kecuali bagi Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
BUMB merugi mendapat kritik tajam datang dari anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun SE, MAP. Mantan Ketua DPRD Langkat ini juga meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk secepatnya membubarkan BUMN yang merugi.
Hal ini disampaikannya menangapi keputusan Menteri BUMN yang akan membubarkan 7 BUMN yang sudah lama beroperasi dan selalu merugi terus hingga terbebani utang.
“Jangan pakai lama, bubarkan BUMN merugi,” kata Rudi Hartono Bangun melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (23/3/2022) kepada wartawan.
Menurut Rudi, keputusan untuk membubarkan BUMN yang merugi merupakan keputusan yang sudah tepat.
Dalam mengeksekusi pembubaran BUMN merugi merupakan langkah yang tepat agar jangan jadi beban dan menggerogoti uang negara.
Lebihlanjut, Rudi Hartono Bangun memberi contohkan BUMN Merpati, di mana negara harus menggeluarkan dana sebesar Rp7,2 triliun untuk menghidupkan lagi.
“Untuk apa lagi itu. Itu sama saja membobol uang rakyat untuk menutupi BUMN hidup tapi mati, sebab hanya membayar gaji direksi,” ketusnya.
Ada juga namanya industri gelas, tambah Rudi, BUMN ini juga hidup, tapi statusnya mati sebab beroperasi tapi masih bayar gaji direksi dan karyawan.
“Enak benar nih direksinya kalau dibiarkan terus. Ndak kerja tetapi tetap bergaji, negara yang bayar. Jadi memang diperlukan tindakan tegas dalam membubarkan BUMN yang 8 ini jangan ada keraguan Pak Erick, Meneg BUMN untuk membubarkannya. Sebab, makin lama dibubarkan makin banyak uang negara habis,” tegasnya sesuai dilansir Sumut.co, Jumat (25/03/2022).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir, pada Kamis (17/3/2022), memutuskan untuk membubarkan 3 perusahaan milik negara, yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Kementerian BUMN berencana bakal menutup 4 perusahaan pelat merah antara lain Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, PT Kertas Leces, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).
Dewan Komisaris maupun Direktur BUMN terindikasi memiliki peran besar menjadikan perusahaan milik negara merugi.
Tidak tertutup kemungkinan besar adanya indikasu “kongkalikong” oknum Dewan Komisaris bersama Direktur.
Penyertaan modal kepada anak perusahaan harus dikaji secara hukum dan peraturan perundangan -undangan yang berlaku.
Artinya, ketika ada penyertaan modal atau fasilitas kredit tidak maka perizinan harus dipatuhi termasuk SOP Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK).
Dalam rangka memenuhi ketentuan Bank Indonesia dan OJK, serta untuk menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat dari risiko konsentrasi penyediaan dana.
Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian antara lain dengan menerapkan penyebaran/ diversifikasi portfolio penyediaan dana yang diberikan yang dijabarkan dalam suatu batas (limit) maksimum penyediaan dana yang dapat diberikan untuk Peminjam.
BMPK ditetapkan bagi penyediaan dana kepada Pihak tekait maupun kepada pihak tidak terkait.
Sesuai dasar peraturan antara lain:
1. PBI No.7/3/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 mengenai BMPK Bank Umum.
2. PBI No.8/13/PBI/2006 tanggal 05 Oktober 2006 mengenai BMPK Bank Umum.
3. SEBI No.7/14/DPNP tanggal 18 April 2005 mengenai BMPK Bank Umum.
4. PBI No. 8//12/PBI/2006 tanggal 10 Juli 2006 mengenai Laporan Berkala Bank Umum.
5. PBI No. 13/19/2011 tanggal 22 September 2011 mengenai perubahan PBI No. 8/12/PBI/2006 tanggal 10 Juli 2006 mengenail Laporan Berkala Bank Umum.
6. SEBI No.10/26/DPNP tanggal 15 Juli 2008 Perubahan atas SEBI no. 8/15/DPNP tanggal 12 Juli 2006 mengenai Laporan Berkala Bank Umum.
7. SEBI No. 14/8/DPNP tanggal 06 Maret 2012 mengenai Perubahan Kedua atas SEBI no.8/15/DPNP tanggal 12 Juli 2006 mengenai Laporan Berkala Bank Umum.
8. SEBI No. 15/14/DPNP tanggal 24 April 2013 mengenai Perubahan Ketiga atas SEBI no.8/15/DPNP tanhgal 12 Juli 2006 mengenai Laporan Berkala Bank Umum.
9. SEBI No.17/2/Dsta tanggal 27 Januari 2015 mengenai Perubahan Keempat atas SEBI no.8/15/DPNP tanggal 12 Juli 2006 mengenai Laporan Berkala Bank Umum.
10. POJK No.38/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 mengenai Penerapan Managemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak.
11. SEOJK No.43/SEOJK.03/2017 tanggal 19 Juli 2017 mengenai Prinsip Kehati-hatian dan Laporan dalam Rangka Penerapan Managemen Risiko secra Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian
terhadap Perusahaan Anak.
Ketentuan umum adalah:
1. BMPK ditetapkan bagi Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait maupun kepada Pihak Tidak Terkait.
2. BMPK kepada Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari Modal Bank. Besarnya fasilitas yang dapat disalurkan kepada seluruh peminjam Pihak Terkait adalah 10% dari
modal bank.
3. BMPK kepada Pihak Tidak Terkait ditetapkan antara lain:
a. Penyediaan Dana kepada 1 (satu) peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari Modal Bank.
b. Penyediaan Dana kepada 1 (satu) kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 25% dari Modal Bank, dalam hal ini ketentuan poin bulet 1 diatas tetap mengikat untuk setiap anggota kelompok peminjam.
c. Penyediaan dana kepada peminjam yang bukan merupakan pihak terkait yang disalurkan dan atau digunakan untuk keuntungan pihak terkait digolongkan sebagai penyediaan Dana kepada
pihak terkait, peminjam dikategorikan sebagai Pihak Terkait.
d. BMPK Konsolidasi
Perhitungan BMPK Konsolidasi adalah persentase maksimum total penyediaan dana Bank dan Perusahaan Anak yang diperkenankan terhadap Modal Bank secara Konsolidasi.
e. Penyediaan dana kepada Pihak Terkait dengan Bank ditetapkan paling tinggi 10% dari modal Bank secara konsolidasi.
Penyediaan dana konsolidasi kepada peminjam yang bukan Pihak Terkait, berlaku :
1. Penyediaan dana kepada 1 (satu) peminjam secara individu ditetapkan paling tinggi 20% dari Modal Bank konsolidasi.
2. Penyediaan dana kepada 1 (satu) kelompok peminjam paling tinggi 25% dari Modal Bank konsolidasi.
BMPK secara konsolidasi dihitung berdasarkan modal bank secara konsolidasi. Modal bank secara konsolidasi merupakan penjumlahan antara modal inti konsolidasi dengan modal pelengkap konsolidasi.
Bank wajib melaporkan BMPK dalam Laporan bulanan Bank Umum setiap tanggal 06 meliputi informasi : Pelampauan BMPK individu maupun konsolidasi.
Pelanggaran BMPK individu maupun konsolidasi. Laporan penyediaan dana kepada pihak terkait setiap bulan sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan baik secera individu maupun secara konsolidasi.
Laporan pelampauan / pelanggaran BMPK secara konsolidasi untuk pihak tidak terkait. Metode Perhitungan BMPK terhadap fasilitas
Terkait Kredit, BMPK dihitung berdasarkan baki debet pinjaman yang diberikan. Surat Berharga. Untuk surat berharga dengan janji dijual kembali, BMPK dihitung berdasarkan pada harga beli surat berharga.
Tagihan Ekseptasi, BMPK dihitung sebesar nilai wesel yang diaksep, yaitu sebesar nilai bruto tagihan terhadap pihak yang menjamin atau pihak yang wajib melunasi tagihan akseptasi tersebut.
Derivatif kredit, dan Potential Future Credit exposure BMPK dihitung berdasarkan risiko kredit dari transaksi derivatif tersebut.
Rekening Administratif, BMPK dihitung sebesar nilai yang telah diterbitkan (outstanding).
Penyertaan modal kepada Anak Perusahaan dapat tidak dihitung dalam BMPK, sepanjang Bank dan Anak Perusahaan memberikan komitmen secara tertulis kepada regulator (BI/OJK).
Untuk menerapkan pengawasan Bank dan Anak Perusahaan/investee secara individual dan konsolidasi
Pelampauan BMPK. Penyediaan dana oleh Bank dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK (yang dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal pelaporan) apabila disebabkan penurunan modal Bank, perubahan nilai tukar dan erubahan nilai wajar.
Penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dana atau perubahan struktur pengurusan yang disebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam.
Rencana tindak lanjut terhadap pelampauan atau pelanggaran BMPK, membuat pelaporan rencana tindak lanjut jika terjadi pelampauan/pelanggaran BMPK, yang memuat minimum langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran atau pelampauan BMPK disertai dengan target waktu penyelesaian.
Laporan pelaksanaan dari rencana tindak lanjut wajib disampaikan kepada Bank Indonesia /OJK paling lambat 14 hari kerja setelah pelasanaan tindak lanjut.
Penyelesaian pelanggaran BMPK paling lambat 1 bulan sejak rencana tindak lanjut disampaian ke Bank Indonesia /OJK.
Akibat hukum pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam Batas Maksimun Pemberian Kredit (BMPK) pada bank umum diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).
Prinsip kehati-hatian operasionalisasinya dijabarkan dalam berbagai rambu kesehatan bank, antara lain berupa ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Akibat hukum terhadap pelanggaran batas maksimum pemberian kredit pada bank umum dapat berupa sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Perbankan, antara lain berupa pencantuman anggota
pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi penyediaan dana dan atau Larangan untuk turut serta dalam rangka kegiatan kliring. Selain itu, terhadap Dewan Komisaris.
Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50 dan Pasal 50 A UU Perbankan yang menyatakan bahwa direksi, pegawai bank.
Pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran batas maksimum pemberian kredit pada bank umum.
Namun demikian dalam ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf b tersebut dapat diketahui bahwa hanya pelanggaran BMPK yang dilakukan dengan sengaja yang dapat diancam dengan pidana.
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Salah satu penyebab dari kegagalan usaha bank adalah penyediaan dana yang tidak didukung dengan kemampuan bank mengelola konsentrasi penyediaan dana secara efektif.
Dalam rangka mengurangi potensi kegagalan usaha bank maka bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, antara lain dengan melakukan penyebaran (diversifikasi) portofolio penyediaan dana melalui pembatasan penyediaan dana, baik kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait.
Pembatasan penyediaan dana adalah persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Tujuan ketentuan BMPK adalah untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat serta memelihara kesehatan dan daya tahan bank, dimana dalam penyaluran dananya, bank diwajibkan mengurangi risiko dengan cara menyebarkan penyediaan dana sesuai dengan ketentuan BMPK yang telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada peminjam dan/atau kelompok peminjam tertentu.
Penyediaan dana dalam kerangka BMPK tidak hanya berupa kredit, tetapi meliputi seluruh portofolio penyediaan dana yaitu penanaman dana bank dalam bentuk lain.
Seperti surat berharga, transaksi rekening administratif (seperti guarantee, letter of credit, standby letter of credit), penyertaan modal dan bentuk penyediaan dana lainnya.
Penyaluran dana kepada masyarakat tersebut perlu diatur lebih lanjut agar dapat dikontrol dan tidak terkonsentrasi pada debitur tertentu (seperti kepada perusahaan milik pemegang saham) yang akan membahayakan kesehatan bank yang bersangkutan.
Seperti yang dialami banyak bank pada krisis moneter pada tahun 1997 silam ataupun pemberitaan media terhadap beberapa bank terhadap pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK.
Prinsip kehati-hatian ini telah merupakan asas yang berlaku secara universal sebagaimana diinginkan oleh Bank for International Settlements (BIS).
Bagi perbankan Indonesia, prinsip kehati-hatian itu ditetapkan dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).
Prinsip kehati-hatian itu dalam operasionalisasinya dijabarkan dalam berbagai rambu kesehatan bank, antara lain berupa ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Dengan ketentuan BMPK, bank dibatasi dalam jumlah kredit yang boleh diberikan kepada nasabah debiturnya.
Batasannya berupa persentase tertentu dari modal bank yang bersangkutan. Ketentuan mengenai BMPK yang ditetapkan oleh UU Perbankan dalam Pasal 11 ayat (2).
BMPK tidak boleh melebihi 30 persen dari modal bank apabila kredit itu diberikan bukan kepada pihak yang terkait dengan bank itu.
Sedangkan apabila kredit diberikan kepada pihak yang terkait dengan bank itu, Pasal 11 ayat 4 menetapkan BMPK tidak boleh melebihi 10 persen dari modal bank.
Akibat hukum terhadap pelanggaran BMPK pada bank umum. Sanksi Administrasi Bank yang menyampaikan laporan pelaksanaan action plan setelah batas akhir waktu sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu tersebut.
Dikenai sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp1 juta per hari kerja keterlambatan. Bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK sesuai dengan action plan setelah diberi peringatan 2 (dua) kali oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk setiap teguran, dikenai sanksi administratif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Perbankan, antara lain berupa pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi penyediaan dana dan atau Larangan untuk turut serta dalam rangka kegiatan kliring.
Selain itu, terhadap Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50 dan Pasal 50 A UU Perbankan.
Sanksi Pidana Dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan disebutkan bahwa: “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah- langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam pidana”.
Apakah pelanggaran BMPK merupakan tindak pidana? Pelanggaran BMPK memang merupakan tindak pidana apabila pelanggaran itu dilakukan dengan sengaja sebagaimana hal itu dicantumkan dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b dari UU Perbankan.
Pidananya adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar. Dari ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf b tersebut dapat diketahui bahwa hanya pelanggaran BMPK yang dilakukan dengan sengaja yang dapat diancam dengan pidana.
Terlanggarnya ketentuan BMPK juga dapat terjadi sebagai akibat modal bank menurun. Sebagai akibat bank harus membayar bunga deposito yang sangat tinggi, sedangkan di pihak lain kredit bank yang bermasalah, yaitu tidak dibayar bunganya sebagai akibat sektor riil terpuruk karena krisis moneter, bank mengalamai negative spread.
Akibatnya, bank mengalami kerugian yang besar dan selanjutnya kerugian itu terpaksa diperhitungkan dengan modal bank.
Selain itu, sebagai akibat kredit bank banyak yang bermasalah, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, bank tersebut harus menyediakan cadangan bagi kredit-kredit yang bermasalah itu, yang harus disisihkan dari pendapatan bank.
Hal ini mengakibatkan pula makin besarnya kerugian bank dan selanjutnya tentu akan makin mengurangi besarnya modal bank. Banyak bank yang akhirnya modalnya menjadi negatif.
Karena berkurangnya modal bank itu, tidak dapat dielakkan lagi ketentuan BMPK menjadi terlanggar. Dalam kasus yang seperti ini, pelanggaran BMPK juga bukan merupakan tindak pidana.
Bank sebagai perusahaan yang bekerja dengan dana yang sebagian besar milik masyarakat diharuskan bekerja dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Prinsip kehati-hatian itu dalam operasionalisasinya dijabarkan alam berbagai rambu kesehatan bank, antara lain berupa ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK dapat dikenai sanksi administrasi.
Sedangkan terhadap Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank dapat diancam dengan pidana. Hanya pelanggaran BMPK yang dilakukan dengan sengaja yang dapat diancam dengan pidana dan tidak semua pelanggaran BMPK dilakukan dengan sengaja dan diancam pidana.
Masih terkait kinerja BUMN. Laporan keuangan yang disampaikan Dewan Komisaris dan Direktur BUMN terdapat beberapa kejanggalan atas beban usaha.
Diantaranya biaya tanaman semusim dari mulai anggaran dan luas lahan. Dijelaskan bahwa ada biaya -biaya yang dikeluarkan hingga miliaran rupiah per tahun, namun kerugian perusahaan justru sangat besar. Sedangkan pendapat sangat minim.
Maka Dewan Komisaris dan Direktur secara bersama-sama harus bertanggungjawab penuh atas kerugian yang berkelanjutan setiap tahun. Anehnya, tanaman semusim tetap dipertahankan.
Celakanya lagi, Laporan Keuangan (LK) yang ditandatangani Dewan Komisaris dan Direktur tidak masuk dalam rekab audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama beberapa tahun.
Berdasarkan data dan informasi yang disampaikqn narasumber Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Medan, LK yang disampaikan Komisaris dan Direktur diduga kuat sarat manipulasi.
Dengan meniadakan analisis keuangan perusahaan terhadap pemeriksaan BPK RI. Artinya, hal ini dilakukan guna menghindari sorotan aparat penegak hukum.
Baca juga : Kortas Mabes Polri Mulai Bertugas Berantas Korupsi, RCW Siap Berikan Informasi KKN
Maksudnya, LK perusahaan secara tertulis ternyata terjadi perbedaan dengan analisis dan audit BPK RI.
Mestinya, Direktur Utama Holding bidang perkebunan melakukab kajian dan evaluasi dengan jelih atau cermat setiap Laporan Keuangan yang disampaikan Dewan Komisaris dan Direktur.
“Proyek tanaman semusim itu diduga kuat menjadi lahan subur KKN yang dilakukan oknum petinggi BUMN”, ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada KORAN RADAR GROUP belum lama ini.
Untuk itu, tegasnya lagi, Meneg BUMN agar mewaspadai terhadap LK yang disampai manajemen. Serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan Lembaga RCW dalam melaksanakan peran serta masyarakat.
Hingga berita ini dilansir, oknum Direktur perusahaan plat merah ini belum bersedia membalas konfirmasi yang dilayangkan RCW GROUP RADARINDO.co.id belum lama ini. (KRO/RD/ZL/UD)







