RADARINDO.co.id – Bali : Pihak Imigrasi Bali mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Belanda, berinisial HRC (60), lantaran berbuat tak senonoh dan melanggar izin tinggal di Bali.
WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor ini dipulangkan ke negara asalnya setelah adanya video viral di media sosial pada November 2024. Dalam video, HRC terlihat menurunkan celananya ditengah jalan dan melakukan tindakan vulgar sambil mencaci maki warga sekitar.
Baca juga: Diduga Hendak Curi Kabel, Pemulung Tewas Tersengat Listrik
“HRC mengaku bahwa tindakannya merupakan respons atas intimidasi yang ia alami terkait tanah dan vila yang ia tempati,” ungkap Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko, Selasa (24/12/2024), melansir kompas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HRC ternyata belum melakukan kegiatan usaha sesuai izin tinggalnya. Dalam kasus ini, HRC dianggap melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, dia dikenakan tindakan administratif berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian kembali ke negara asalnya.
Baca juga: Wanita di Medan Aniaya Penjual Roti, Videonya Viral
HRC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, menuju Schipol Amsterdam International Airport, Belanda, Senin (23/12/2024). “Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Bali untuk memastikan mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku,” tegasnya. (KRO/RD/KOMP)







