RADARINDO.co.id-Medan: Sikap tegas disampaikan Presiden Jokowi terhadap perusahaan plat merah, agar seluruh Komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang dalam pengawasan mereka rugi.
Statemen RI Satu ini mendapat respon positif dari sejumlah kalangan termasuk aktivis NGO/LSM dan pers. Hal ini disampaikan Jokowi pada saat menghadiri Perayaan 50 Tahun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) 2022, sesuai dilansir dari CNBC Indonesia.
Baca juga : UNPAB dan FPB Sukses Gelar Dialog Publik Perpres No.62 Tahun 2023 Warga Petisah Tengah Antusias
Dijelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan beleid baru terkait tanggung jawab yang diemban komisaris perusahaan pelat merah. Dalam aturan baru tersebut, Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang dalam pengawasan mereka rugi.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.
Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
“Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,” tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, dikutip Senin (13/6/2022).
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
Kemudian, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi.
Pernyataan tegas Jokowi disampaikan guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan BUMN. Serta tanggung jawab jabatan melakukan pengawasan terhadap komisaris dan Direksi BUMN.
Sesuai Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas.
Berikut nama BUMN sementara yang merugi, sehingga publik dapat mengetahui keugi. Berikut daftar dan nama BUMN yakni, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mencatatkan rugi bersih US$ 1,66 miliar per September 2021, membengkak dari US$ 1,07 miliar per September 2020. Dengan estimasi kurs Rp14.000 per dolar AS, maka rugi bersih Garuda Indonesia mencapai sekitar Rp23 triliun. Garuda Indonesia juga memiliki utang yang menggunung.
Baca juga : IWO Indonesia Desak Pj Bupati Bekasi Copot Dirut Perumda Tirta Bhagasasi
Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra memaparkan terkait pembagian klasifikasi pembayaran utang terhadap kreditur.
Dalam hal ini, klasifikasi dibagi menjadi pembayaran utang kepada BUMN, non BUMN, lessor, dan kreditur yang memiliki utang di bawah dan di atas Rp255 juta. Utang perseroan kepada BUMN, termasuk dalam hal ini Pertamina, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, AirNav, seluruh BUMN dan anak BUMN lainnya dimodifikasi menjadi tagihan jangka panjang.
Sementara, utang non BUMN jika di bawah Rp255 juta akan dibayar tunai. Sedangkan utang kepada pihak swasta di atas Rp 255 juta akan terkena Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Irfan menyebut, keseluruhan utang perseroan kepada para kreditur sebesar US$ 800 juta. Dari total utang tersebut, akan ada yang dibayar secara tunai, ada yang melalui penerbitan surat utang, dan ada yang melalui konservasi saham dalam bentuk ekuitas.
Dari keseluruhan utang sebesar US$ 800 juta, sebesar US$ 330 juta akan dibayar melalui konservasi saham dalam bentuk ekuitas.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), melaporkan kinerja keuangan yang masih tertekan pada kuartal pertama tahun ini. Rugi bersih perusahaan tercatat membengkak naik 18 kali lebih besar dari kerugian pada kuartal pertama tahun 2021 menjadi Rp830,64 miliar dari semula hanya Rp46,09 miliar.
Memburuknya pos laba-rugi terjadi meskipun pendapatan Waskita malah tercatat mengalami kenaikan tipis menjadi Rp2,74 triliun pada tiga bulan pertama tahun ini, dari semula Rp2,67 triliun di kuartal pertama 2021.
PT Indofarma Tbk (INAF) diketahui membukukan rugi bersih senilai Rp51,18 miliar pada kuartal I-2022, berbalik dari periode yang sama tahun lalu yang masih laba Rp1,82 miliar. Hal tersebut terjadi di antaranya karena menurunnya penjualan bersih.
Penjualan tercatat Rp339,03 miliar, turun tipis dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp373,2 miliar. Selain itu, beban pokok penjualan membengkak menjadi Rp309,08 miliar, dari sebelumnya Rp198,19 miliar.
Sementara itu, BUMN lainya seperti Pelindo I yang saat ini sudah bergabung atau Holding. Serta BUMN Perkebunan dan anak perusahaan serta BUMN lainya, terdapat catatan dugaan tidak sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku. Sehingga hutang-hutang melalui kredit Investasi serta injeksi dana PMN dan dana lainya mengakibatkan perusahaan mengalami defisit.
Bahkan pengelolaan anggaran lainnya yang berpotensi “menabrak” Undang-undang atau Perpres maupun PerMeneg. Mengabaikan dan atau mengetahui serta melakukan pembiaran dapat dikatakan melawan hukum dan merendahkan martabat Aparat Penegak Hukum (APH). Pertanyaan kita, apakah harus dibiarkan (tutup mata) tanpa ada edukasi apalagi eksekusi, terhadap penegakan Supremasi hukum, di negara hukum.
Berdasarkan isu-isu yang berkembang di lapangan, hasil Investigasi aktivis NGO/LSM maupun Investigasi Resort yang pernah disampaikan kepada pengurus Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara di Medan.
Menurut data dari sumber masyarakat yang diserahkan kepada Ketua Biro Informasi dan Data Lembaga RCW Sumut, Edy Sucipto, dari catatan tersebut terdapat potensi penyalahgunaan wewenang yang tidak tertutup kemungkinan membahayakan terhadap penegak Supremasi hukum di tanah air, ujarnya pada RADARINDO.co.id belum lama ini.
Presiden Jokowi maupun Menteri BUMN, Erick Thohir telah bersikap tegas untuk membersihkan oknum-oknum jahat ditubuh manajemen BUMN. Agar kasus tersebut harus diusut tuntas meski oknum-oknum pejabat BUMN telah pensiun. Maka penerapan penyelidikan dan penyidikan harus menggunakan sistem pembuktian terbalik.
Maksudnya, ketika oknum pejabat BUMN dimaksud telah pensiun namun kasus dugaan perbuatan melawan hukum dan persekongkolan tersebut harus tetap dibuka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bila ada oknum-oknum pejabat BUMN yang terkena kasus korupsi namun perkara tersebut dihentikan dengan alasan sudah tidak aktif lagi. Maka hal ini dapat menciderai rasa keadilan. Pensiun bukan berarti menghentikan kasus.
Sikap tegas lainya yang tidak kalah hebatnya lagi sudah dilakukan Menteri Negara BUMN, Erick Thohir, dengan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membersihkan BUMN dari praktek dari oknum jahat.
Pengurus RCW Sumut, mendukung penandatangan MoU antara Kejaksaan Agung dengan Meneg BUMN. Diharapkan dapat memberikan bukti baru dan semangat baru untuk membangun kembali “BUMN Sehat, Bersih & Kuat” di masyarakat dunia. Mendukung penegakan Supremasi hukum tanpa intervensi bagi oknum-oknum BUMN yang terkena kasus korupsi. Semoga..
(KRO/RD/TIM)