RADARINDO.co id – Batu Bara : DPRD Batu Bara menggelar sidang paripurna jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Perda), yakni tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga : Pelindo Buka Suara Soal Dugaan Korupsi DP4
Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Batu Bara, M. Safii tersebut, turut dihadiri Bupati Ir. H. Zahir MAP diwakili Asisten I Rusian Heri, Sekretaris DPRD, seluruh anggota dewan dan unsur forkopimda, Selasa (04/3/2023) di ruang paripurna DPRD Batu Bara.
Dalam sambutannya, Rusian Heri menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada DPRD Batu Bara, dan Pemkab Batu Bara akan terus berkomitmen melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan upaya pembangunan secara maksimal, agar dapat mewujudkan visi dan misi untuk menjadikan masyarakat Batu Bara sebagai masyarakat industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya serta religius.
Selanjutnya, Rusian Heri menyampaikan jawaban masing-masing fraksi, diantaranya Fraksi Golkar. Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah daerah sangat setuju dan sependapat bahwa Perda ini dapat menjadi Stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Kementrian BUMN Berencana Umumkan Hasil Audit Danpen Usai Lebaran
Terkait Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemkab Batu Bara akan memperhatikan beberapa perubahan kewenangan pajak yang ditarik dari kabupaten maupun kewenangan yang diberikan, serta akan lebih fokus mengenai opsen pajak kendaraan bermotor yang tujuannya untuk kepentingan Kas pemerintah guna mendongkrak PAD dan melepaskan daerah dari ketergantungan dari dana transfer.
Sebagaimana pandangan umum Fraksi PKS, Rusian menjelaskan, terkait Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, penyesuaian atas perubahan peraturan dengan disahkannya undang-undang cipta kerja yang diganti dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022.
Yakni tentang cipta kerja perlu dilakukan demi menjamin investor dalam kemudahan dan ketenangan dalam berusaha dengan memperhatikan lingkungan dan mengenai pembangunan dunia usaha sudah tertuang dalam draft Ranperda. (KRO/RD/DHASAM)