RADARINDO.co.id – Doloksanggul : Bupati Humbahas, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH dan Wakil Bupati (Wabup), Junita R. Marbun, SH, MAP, menerima kunjungan tim BPK RI Perwakilan Sumut, di ruang kerja Bupati Humbahas, Kamis (06/3/2025).
Tim BPK RI Perwakilan Sumut yang melakukan kunjungan yaitu Pengendali Teknis, Suhardi dan Ketua Tim Pemeriksaan Laporan Interim Laporan Keuangan Pemkab Humbahas TA 2024, Hendro Palmer Siahaan.
Baca juga: Bupati Humbahas Apresiasi Pelaksanaan Olimpiade MIPAS 2025
Kunjungan BPK RI Perwakilan Sumut ini merupakan entry meeting dalam rangka pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Suhardi menjelaskan, Tim BPK RI Perwakilan Sumut ini akan bertugas selama kurang lebih 25 hari dan akan berakhir di tanggal 15 Maret 2025. Suhardi menambahkan, tujuan tim datang ke Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memastikan apakah laporan keuangan daerah sudah wajar atau belum.
Sebelum nantinya diserahkan kepada DPRD setelah BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini merupakan hasil konsolidasi dari masing-masing OPD.
Nantinya hasil pemeriksaan yang disampaikan akan menyajikan rekomendasi-rekomendasi yang berguna untuk perbaikan dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Untuk mempertahankan opini Laporan Keuangan yang telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Pemkab Humbahas harus mempedomani 4 kriteria, yaitu Laporan Keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan yang penyajiannya konsisten dari tahun ke tahun.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dimana dalam pelaksanaan kegiatan jangan sampai ada yang melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku.
Kecukupan pengungkapan, yaitu semua harus disajikan dan diungkapkan dengan jelas. Tidak ada hal yang ditutupi dalam laporan keuangan, serta Sistem Pengendalian Internal yaitu sistem yang dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah kesalahan atau penyalahgunaan atas pengelolaan keuangan.
Dr. Oloan Paniaran Nababan mengatakan, apabila tim BPK nantinya menemukan ada sesuatu yang belum sesuai dengan aturan, diharapkan dapat memberikan penjelasan supaya kedepannya bisa berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
Baca juga: Wakil Bupati Humbahas Hadiri Reses Anggota DPRD Sumut
Bupati Humbahas menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar bekerjasama dan berkoordinasi untuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim BPK. Sehingga pelaksanaan petugas tim dapat berjalan terlaksana dengan baik dan lancar.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2024 rencananya akan disampaikan paling lama akhir Maret ini kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. (KRO/RD/Bilter Silaban)