Bali  

Bupati Disomasi Usai Pecat 2 ASN yang Diduga Selingkuh

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Buleleng : Bupati Buleleng disomasi usai memecat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang diduga berselingkuh. Somasi dilayangkan kedua eks ASN tersebut melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, Selasa (23/9/2025).

Menurut Sudarma, ada dua poin utama dalam somasi tersebut. Yakni, perihal Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian kedua kliennya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Biro Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

“Dalam SK itu disebutkan bahwa pada 9 Juli 2025, klien kami telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025,” ujar Sudarma, Rabu (24/9/2025), mengutip kompas.com.

Pada poin selanjutnya, frasa yang tertulis dalam SK tersebut dinilai mengandung unsur tuduhan yang merugikan nama baik kliennya. “Frasa itu jelas mengandung tuduhan terhadap klien kami, sehingga harus dibuktikan secara hukum,” tukasnya.

Atas dasar itu, Bupati Buleleng diminta untuk membuktikan tuduhannya kepada dua kliennya sekurang-kurangnya tujuh hari, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima.

Pihaknya siap menempuh upaya hukum lebihlanjut, apabila tidak ada bukti atas tuduhan tersebut. “Apabila hingga batas waktu tersebut Bupati tidak membuktikan tuduhan itu, kami akan lakukan langkah hukum. Baik upaya hukum secara pidana maupun perdata,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan adanya dugaan hubungan terlarang antara dua orang ASN yang sama-sama bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Hasil kajian Bapek itu menjadi dasar Bupati Buleleng menerbitkan SK pemberhentian pada 21 Juli 2025.

Keduanya dinyatakan melanggar perjanjian kerja karena dianggap melakukan perbuatan yang mencederai martabat ASN.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan tak akan mencabut SK pemberhentian dua orang ASN yang diduga selingkuh tersebut.

Pernyataan ini disampaikan merespon permintaan kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut yang meminta Bupati Buleleng mencabut SK pemberhentian mereka.

Baca juga: Dalami Kasus RSUD Koltim, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Sutjidra menyebut, penerbitan SK dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Keputusan itu juga tidak diambil secara sepihak. “Ada Bapek yang melakukan kajian, pertimbangan, lewat rapat-rapat. Sampai akhirnya muncul rekomendasi sanksi (pemberhentian) itu,” katanya, Jum’at (12/9/2025) lalu.

Sebelum menandatangani SK pemecatan, Bupati terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, keputusan yang diambil bukanlah langkah tergesa-gesa atau sepihak, melainkan telah melalui proses pertimbangan yang matang. (KRO/RD/Komp)