RADARINDO.co.id – Jakarta : Hingga kini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim).
Guna mengusut kasus tersebut, komisi antirasuah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Diantaranya, Gusti Putu Artana selaku PNS/Kabag PBJ/Ketua Pokja, Harry Ilmar selaku Pengelola Tehnik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur.
Baca juga: Pemerintah Bakal Lakukan Perubahan Besar Tata Kelola Perusahaan Plat Merah
Dany Adirekson selaku PNS/Kasubag TU Kolaka Timur/Anggota Kelompok Kerja di Kabupaten Kolaka Timur, Haeruddin selaku PNS, serta Nia Nursania selaku Staff Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
“Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: OJK Akan Pantau Penyaluran Kredit Perbankan Penerima Rp200 Triliun
Mereka adalah Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim 2024-2029, Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD.
Kemudian, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta-PT PCP, serta Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta-KSO PT PCP. (KRO/RD/Dtk)







