Bupati Jember Copot Jabatan Camat Silo Terkait Dugaan Pungli

66

RADARINDO.co.id – Jember : Bupati Jember, Hendy Siswanto, mencopot Joni Pelita dari jabatannya sebagai Camat Silo, Kabupaten Jember, lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga jutaan rupiah.

Bupati Jember menyebut, Joni melakukan dugaan pungli sejak menjabat camat di Kecamatan Sukowono. Sanksi pencopotan jabatan dilakukan atas konsekuensi Joni yang diduga melakukan pungli sebesar Rp4,5 juta.

Baca juga: Ancam Jurnalis, Anak Kades Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Dipolisikan

“Joni melakukan pungli sejak menjabat camat di Kecamatan Sukowono. Hukuman ini sudah konsekuensi terhadap apa yang ia lakukan dengan sengaja menerima uang sebesar Rp4,5 juta,” tegas Hendy, Kamis (23/1/2025) lalu.

Sementara, Kepala Badan Kepegawean dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno menambahkan, sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan diduga melakukan pungutan liar terhadap beberapa Kepala Desa saat pencairan Dana Desa (DD) dan alokasi Dana Desa(ADD).

Baca juga: Ketahui Beberapa Tanda Ada Sarang Ular Dalam Rumah

Dari hasil Pemeriksaan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Joni terbukti melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS. Joni dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, terhitung sejak 22 Januari 2025. (KRO/RD/An)