Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Suap

Bupati Muara Enim, Edison, jadi tersangka kasus suap.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Bupati Muara Enim, Edison, dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (09/6/2026).

Edison dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (08/6/2026).

Baca juga: PTPN IV Regional V Teguhkan Komitmen Internalisasi Nilai Pancasila

“Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Selasa.

Budi mengatakan, dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 10 orang terdiri dari 5 orang ditangkap di Jakarta, dan 5 orang lainnya di Sumatera Selatan.

Komisi antirasuah juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah, Royal, dan Dollar Amerika Serikat (AS) serta saldo rekening. “Dimana saldo-saldo di dalamnya total dengan uang tunai yang diamankan, senilai hampir Rp2 miliar,” ujarnya.

Baca juga: PTPN I Hadirkan Ruang Tenang Lewat Aset Agrowisata di Jawa Tengah

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison terkait dugaan menerima suap dari pihak swasta.

“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin. (KRO/RD/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *