RADARINDO.co.id – Pesawaran : Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1024 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pesawaran di Gedung Graha Adora Pesawaran, baru-baru ini.
Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa jabatan baru dengan tambahan 2 tahun jabatan bagi 1024 anggota BPD yang tersebar di seluruh desa di Kabupaten Pesawaran. Perpanjangan masa jabatan ini berlaku efektif sejak berakhirnya masa jabatan pada surat putusan sebelumnya.
Baca juga: Pemkab Pesawaran Gelar Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-53
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. UU tersebut mengatur berbagai aspek terkait pemerintahan desa, termasuk ketentuan teknis mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa, aparatur desa, dan anggota BPD.
Perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa dan keberlanjutan program-program pembangunan. Pengukuhan ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pelayanan yang optimal kepada masyarakat desa di Kabupaten Pesawaran.
Seluruh anggota BPD harus melaksanakan fungsi, tugas, hak, kewajiban, serta kewenangan BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Baca juga: Oknum Imigrasi Meulaboh Rampas Paspor dan Fitnah WN Malaysia (1)
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan pentingnya peran BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Apabila ada tindakan-tindakan kepala desa dan perangkat desa yang diluar aturan, BPD bisa memberikan masukan dan saran secara santun dan beretika,” ujar Bupati Dendi. (KRO/RD/AMRUL)