HUKUM  

Oknum Imigrasi Meulaboh Rampas Paspor dan Fitnah WN Malaysia (1)

RADARINDO.co.id – Medan : Seorang Warga Negara (WN) Malaysia, Muhammad Nabih menjadi korban kesadisan dan perbuatan fitnah diduga dilakukan 3 oknum petugas kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.

Akibat tindak ketiga oknum, korban bernama lengkap Muhammad Nabih bin Othman (MNBO) terpaksa sempat mendekam di tahanan. Demikian dikatakan MNBO kepada RADARINDO, Senin (02/12/2024) dengan nada sedih meminta keadilan. Presiden Prabowo diminta memberi atensi agar tindak tegas oknum aparat yang merekayasa dan fitnah untuk meminta imbalan materi.

Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pria di Medan Curi Puluhan Tabung LPG

MNBO mengungkapkan kronologis hingga harus mendekam di tahanan Kantor Imigrasi Belawan, Sumatera Utara. Pada hari Senin, 23 Maret 2020 sekira pukul 10:00 WIB, dirinya sedang tidur di penginapan Rumah Makan Jambo Cut Lem, Kampung Baru, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.

“Saya telah dikejutkan oleh salah seorang pembantu Rumah Makan dan diberitahu bahwa ada orang yang ingin bertemu. Kemudian saya turun dan keluar dari kamar yang terletak di tingkat atas bangunan tersebut,” ucapnya.

Setelah turun kebawah, dirinya bertemu 3 (tiga) orang lelaki yang tidak dikenalnya mengenakan pakaian preman, sedang menunggu. Tanpa memperkenalkan diri atau menunjukkan identitas serta surat perintah penahanan sebagai pegawai Imigrasi dari kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.

“Mereka memaksa saya mengambil paspor Malaysia saya dengan nomor a52663557 dari kamar saya. Tanpa menjelaskan atau menunjukan salah satu bukti kesalahan yang nyata dan jelas. Mereka berulang kali mengarahkan saya pulang ke Malaysia walaupun visa saya masih berlaku hingga tanggal 9 April 2020 atau 30 hari dari yang ditetapkan pada tanggal kedatangan saya tanggal 11 Maret 2020,” ungkapnya.

Setelah menandatangani dan menyerahkan seberkas dokumen foto copy yang mencurigakan tertanggal 19 Maret 2020 yang berbeda dari tanggal kejadian berlaku, paspornya direbut paksa oleh 3 orang oknum petugas dari Imigrasi Non TPI Meulaboh. Apakah ini prosedur dan tata cara resmi pihak Imigrasi Indonesia dalam menjalankan tugas negara?.

Dengan hanya menambahkan tulisan di dokumen tersebut, dirinya disuruh hadir ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, pada tanggal 27 Maret 2020. Karena bimbang akan keselamatannya, dia hanya diam dan mengikuti saja perintah mereka. Kejadian ini disaksikan oleh pemilik beberapa orang di Rumah Makan tempatnya tinggal pada saat itu.

Sebelum meningggalkan tempat kejadian, salah seorang lelaki mengarahkannya supaya membawa uang sejumlah RM 1’000.00 apabila hadir ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh. Pada jam 15. 51 WIB hari yang sama, salah seorang dari mereka meneleponnya dari nomor +62 823 6955 XXXX dan ingin bertemu dengannya di Kota Tapak Tuan.

“Saya telah diarahkan oleh pihak Polsek supaya di karantina di kediaman disebabkan oleh wabah virus corona. Kemudian lelaki tersebut memaksa saya supaya mengikuti mereka ke Meulaboh. Maka, saya merencanakan supaya perkara ini dibincangkan di lokasi yang sama dimana paspor saya diambil,” katanya.

Baca juga: Ngeri, Anak Tega Habisi Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji

Setelah mereka tiba kira-kira pukul 20.00 WIB, mereka berkeras dan memaksanya untuk mengikuti mereka ke Meulaboh. Oleh karena mereka gagal menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya berada dalam kasus resmi pihak Polsek atau Polres, atau Arrest Warrant, sehingga dia enggan datang karena pukul 20.00 WIB merupakan diluar waktu resmi bertugas. “Saya tidak pernah mempunyai sebarang Rekod jenayah, atau pernah diperkarakan oleh pihak Berkuasa Indonesia atau di negara lain,” terangnya.

Selanjutnya, mereka mengancam akan melakukan pencegahan terhadapnya untuk memasuki wilayah Republik Indonesia seumur hidup. “Mengapa ketiga oknum berkeinginan untuk mengusir saya dari tempat tersebut. Tanpa menjunjukan surat penahanan?. Adakah dengan hal tersebut memudahkan tujuan mereka memeras uang atau niat jahat mereka terhadap saya tanpa diketahui saksi?,” ucapnya.

Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM agar memanggil instansi yang bersangkutan. Serta mengembalikan hak-hak warga Negara Malaysia MNBO. Hingga berita ini dilansir RADARINDO, kepala Imigrasi Meulaboh dan Belawan belum berhasil dikonfirmasi.  (KRO/RD/01)