RADARINDO.co.id – Singkil : Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, memimpin apel gabungan di di lapangan Alun-alun Pulo Sarok, baru-baru ini. Dalam arahannya, Pj Bupati Azmi mengajak seluruh aparatur pemerintahan, termasuk ASN, P3K, guru, Mukim, Kepala Desa, dan perangkat desa, untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pj Bupati Azmi menekankan beberapa hal penting, diantaranya menghindari keterlibatan dalam politik praktis, tidak terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik praktis lainnya, guna menjaga integritas dan profesionalisme.
Baca juga: Pemkab Langkat Launching Program Listrik Masuk Sawah
Selain itu, melaksanakan tugas dengan professional, tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan kinerja dan menjaga profesionalisme dalam pekerjaan sehari-hari.
Azmi juga mengingatkan pentingnya menghindari penyebaran hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Aparatur diharapkan menjadi sumber informasi yang akurat dan terpercaya.
“Pelihara keharmonisan di lingkungan kerja, serta tidak membiarkan perbedaan pandangan politik mempengaruhi kebersamaan. Memberikan contoh baik dalam demokrasi. Semua aparatur diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan demokrasi yang tertib, damai, dan bertanggungjawab,” ucapnya.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Binjai Tangkap Lima Pelaku Curas
Azmi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berakhir pada sanksi tegas, yaitu berdasarkan Pasal 87 Ayat (4) Huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dihentikan dengan tidak hormat. Selain itu, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga mengatur sanksi dari teguran hingga pemecatan.
Bagi kepala desa dan perangkat desa, pelanggaran politik praktis bisa menyebabkan penghentian jabatan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (KRO/RD/*)