RADARINDO.co.id – Tapsel : Berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Menteri Kehutanan RI tahun 1992 dengan SK Nomor: 493/Kpts-II/1992 tertanggal 1 Juni 1992, PT Toba Pulp Lestari (TPL) hadir diwilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Namun, keberadaannya hingga saat ini, telah menyebabkan banyak konflik tanah dengan masyarakat. Konflik ini sudah berlangsung lama dan tanpa ada penyelesaian. Kondisi ini tentu membuat miris.
Baca juga: Bertemu Menteri Pembangunan Nasional, Bupati Tapsel Usulkan Program Strategis
Hal tersebut membuat Bupati Tapsel, H. Gus Irawan Pasaribu, buka suara. Dalam wawancara bersama media, Sabtu (13/9/2025) lalu, Bupati Tapsel menyebut, sekitar tiga pekan lalu telah digelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), PT TPL, BPHL II, BPKH Wil I, KPH VI dan KKPH X serta Camat terkait, soal hal tersebut.
Disebutkan, 4.577 Hektare (Ha) dari izin konsesi TPL sudah keluar dari Area Hutan Produksi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Namun terkendala untuk dikelola dan diperjualbelikan masyarakat.
Menurutnya, hal itu karena BPN enggan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan untuk memecah SHM, pihak BPN tidak berani.
“Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat Tapsel pemilik sah dari tanah di area APL itu. Hal ini juga berdampak pada pengembangan dan pembangunan Tapsel, terutama di Kecamatan Angkola Timur hingga Sipirok sebagai ibukota Tapsel,” ujarnya.
Didorong oleh empati atas apa yang dirasakan masyarakat dan tanggungjawab sebagai pemimpin di Tapsel, Gus Irawan berinisiatif untuk merumuskan penyelesaian masalah ini secara legal dan hasilnya permanen.
“Saya kumpulkan sebanyak mungkin informasi dan dokumen terkait, untuk dipelajari secara mendalam. Hal ini guna dijadikan ‘senjata’ jika sewaktu-waktu bertarung dengan sebuah korporasi besar, dengan izin resmi dari pihak berwenang yaitu Menteri Kehutanan RI,” sebut Gus Irawan.
Dikatakannya, semua informasi dan dokumentasi tersebut telah terkumpul dan didiskusikan dengan Forkopimda Tapsel beserta pihat terkait lainnya pada rapat Selasa, 26 Agustus 2025. Namun kesimpulan rapat sudah banyak beredar, sehingga perlu diluruskan agar tidak ada kesalahpahaman.
“Target saya, penyelesaiannya bersifat permanen, dengan memberi legalitas kepada rakyat atas kepemilikan tanahnya. Sehingga rakyat dapat menguasai dan mengusahai tanahnya dengan aman dan nyaman. Tidak dapat diganggu siapapun,” tegasnya.
Dijelaskannya, pada rapat itu, ada dua kesimpulan yang dicapai. Pertama, terkait APL di dalam izin Konsesi TPL seluas 4.577 Ha, keluar dari izin dan tidak boleh digarap PT TPL. Sehingga BPN dapat melayani masyarakat dalam urusan pertanahan, baik itu penerbitan maupun pemecahan SHM.
Kemudian jelasnya lagi, hutan produksi yang sudah dikelola masyarakat untuk menghidupi keluarga, permukiman dan fasilitas umum, diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sehingga nantinya masyarakat dapat memperoleh surat SHM atas tanah bagiannya.
Meskipun dalam berita acara rapat disebutkan tanah persawahan dan perladangan maksimum 2 Ha per KK, itu adalah berdasarkan kelaziman yang nantinya juga mempertimbangkan situasi riil di lapangan dengan mempedomani ketentuan terkait TORA.
“Kami siapkan dana di APBD Tapsel untuk kegiatan TORA. Karena sesuai aturan, ada kewajiban setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB ke kas negara. Saya rasa inilah keputusan terbaik sesuai dengan kewenangan yang ada pada Bupati,” jelas Gus Irawan.
Sesungguhnya seluruh peserta rapat termasuk TPL sepakat untuk APL ini adalah kewenangan daerah. Masalahnya adalah hingga sekarang BPN masih ragu untuk pensertifikatan.
Bupati Tapsel sempat berfikir untuk menyelesaiakan semua ini secara senyap. Tetapi ada pihak yang mungkin keliru memaknai keputusan rapat tersebut sehingga perlu diluruskan.
Termasuk soal luasan izin PT TPL di Tapsel yang seolah-olah bertambah 1.200-an Ha. Dari 13 ribuan menjadi 14 ribuan. Sesungguhnya tidak berobah.
Sesuai addendum izin PT TPL terakhir tahun 2021, setelah di overlay dengan peta Kehutanan terbaru yaitu SK No: SK.6609/Menlhk-PKTL/KUH/PLH.2/10/2021 tanggal 02 Oktober 2021, luasnya tetap sama dan diketahui bahwa didalamnya terdapat 4.577 Ha yang sudah APL.
Baca juga: Diduga Lepas Gembong Ninja, Kapoldasu Diminta Evaluasi Kinerja Kapolsek Batang Kuis
Perbedaan itu terjadi karena pada peta 2024 kurang memperhatikan batas administrasi kabupaten, sehingga 1.200 Ha itu keluar dari wilayah Tapsel. Tentu harus dikembalikan lagi ke Tapsel.
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu berharap, dengan penjelasan ini tidak ada lagi pemahaman yang simpang siur dan masyarakat menjadi tenang. Ia memastikan dirinya selalu berada bersama masyarakat.
“Saya tinggalkan DPR RI dan turun ke Tapsel dengan satu niat, membangun Tapsel lebih baik. Mohon do’a dan dukungan dari seluruh masyarakat Tapsel, baik yang didalam daerah maupun perantauan. Bersama kita bersinergi membangun Tapsel yang lebih baik,” pinta Gus Irawan. (KRO/RD/AMR-rel)







