Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Personil Polres Palas di Medan

RADARINDO.co.id – Sumut : Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AHSH (28) berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) jajaran Polda Sumut, di Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (06/11/2025) lalu.

Warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas itu, sempat menjadi buronan selama tiga tahun.

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Penangkapan terhadap AHSH merupakan hasil kerja keras dan keseriusan jajaran Polres Padang Lawas dalam menindaklanjuti jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Dalam operasi ini, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan AHSH di Kota Medan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin langsung oleh saya bersama Kanit I, Ipda Astoedin Sihotang, bergerak menuju Kota Medan untuk melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Parlin Azhar Harahap, Minggu (09/11/2025).

Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang tengah bersantai di kawasan Lapangan Merdeka Kota Medan.

Dari hasil interogasi, AHSH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari dua orang bandar di daerah Kota Tanjungbalai berinisial R dan O, kemudian mengedarkannya di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Pelaku terakhir kali mengedarkan sabu, Senin (09/5/2025) lalu di salah satu kamar hotel dikawasan Banjar Raja, Sibuhuan, seberat 1 kilogram.

Dalam pengembangan sebelumnya, salah satu pengedar jaringan AHSH berinisial SMH telah lebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres Palas, Selasa (10/5/2025) di rumah kontrakannya di Sibuhuan Julu dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram.

Saat tim melakukan pengejaran ke kamar hotel tempat AHSH beroperasi, pelaku sudah melarikan diri. Dari kamar tersebut ditemukan bungkus plastik narkotika merk Guanyinwang, sejumlah plastik klip kosong, pisau cutter, dan sendok kecil yang digunakan untuk membagi sabu.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH akhirnya tak berkutik di tangan aparat Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Berdasarkan hasil gelar perkara, AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan kini telah ditahan di RTP Polres Palas.

Baca juga: Petugas Keamanan PTPN IV Regional 3 Dianiaya “Ninja”, Pelaku Masih Gentayangan

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Parlin.

Sementara, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan menambahkan, seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkasnya. (KRO/RD/Hanafi)