Komit Berantas Narkoba, Polres Binjai Kembali Tangkap 2 Pengedar Sabu

Salah satu tersangka pengedar sabu.

RADARINDO.co.id – Binjai : Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai, dengan menangkap 2 orang pria berinisial BD alias DANA (36) dan TW (33) yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai tersebut melalui operasi undercover oleh Sat Narkoba Polres Binjai.

Baca juga: Akibat ‘Lebih Besar Pasak dari Tiang’, Pemkab Karimun Defisit Anggaran Hingga Belasan Miliar

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H menjelaskan, pelaku BD alias DANA ditangkap di Jalan Randu Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Minggu (14/6/26) pukul 01.30 WIB.

“Sedangkan pelaku TW ditangkap di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Jum’at (12/6/2026) pukul 22.00 WIB,” ungkap Ismail Pane.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, serta 2 sekop plastik.

Kasus ini berhasil diungkap atas informasi masyarakat terkait peredaran narkoba yang ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dengan menerjunkan tim melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca juga: Polsek Teluk Nibung Patroli Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (KRO/RD/Hanafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *