Medan  

Buruh Apresiasi Gubsu Terkait Kenaikan UMP

RADARINDO.co.id – Medan : Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar 7,45% atau Rp 187.883,99. Dengan kenaikan itu, kini UMP Sumut 2023 yang akan berlaku mulai 1 Januari mendatang menjadi Rp 2.710.493,93 dari sebelumnya sebesar Rp 2.522.609,94.

“Ini satu minggu kita kerjakan. Kita kumpu dengan para buruh, dengan pengusaha-pengusaha yang ada, hingga kita putuskan yang terbaik dari yang ada semua ini, yaitu 7,45 persen,” ungkap Edy kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Baca juga : Wakil Bupati Hadiri Pelantikan DPC GAMKI Humbahas

Sejumlah kelompok pekerja/buruh di Sumut sangat mengapresiasi dan merespon positif besaran kenaikan 7,45% UMP Sumut 2023 tersebut.

Terkait hal itu, Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, pihaknya mengapresiasi Keputusan Gubernur Sumut, karena hal tersebut sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.

“Dalam rapat dewan pengupahan itu justru ada tahapan dibawah angka yang ditetapkan. Itu yang tertinggi dipilih Gubsu, jadi kami ucapkan terimaksih juga ke Gubsu atas pilihannya tersebut,” ujar Willy.

Baca juga : Bupati Batu Bara Tandatangani MoU dengan PT PLN

Dikatakan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Buruh Sumut itu, sebenrnya pihaknya dari awal berupaya agar Gubernur Edy bisa mengeluarkan diskresi agar UMP naik 13%. Namun fokus pihaknya saat ini, adalah memperjuangkan kenaikan di atas 10% untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nantinya yang akan diputuskan pada tanggal 7 Desember 2022.

Sebab UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten/kotanya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda), seperti Nias Utara, Nias Barat, dan Pakpak Bharat. “Kita minta Walikota dan Bupati dalam mengusulkan Penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi,” ujar Willy. (KRO/RD)