RADARINDO.co.id – Jember : Calon Bupati (Cabup) Jember nomor urut 01, Hendy Siswanto mendatangi undangan kantor Badan Pengawas (Bawaslu) Jember, Kamis (10/10/2024).
Kedatangannya tersebut guna mengklarifikasi adanya laporan terhadap dirinya karena memberi sambutan dan menggunakan mobil pribadi saat menghadiri Sholat Subuh berjamaah di masjid Perumahan Taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates.
“Kami datang ke Bawaslu karena ada yang melaporkan kegiatan Sholat Subuh berjamaah yang sudah kami laksanakan sejak 2 tahun. Pelapor mengatakan bahwa kami diduga melakukan kampanye, padahal ada sejumlah masjid yang meminta kedatangan kami untuk memberi sambutan tentang kegiatan Sholat Subuh berjamaah,” ungkap Hendy Siswanto, di kantor Bawaslu Jember.
Baca juga: Belasan Pelajar “Ketangkol” Buka Situs Porno dan Judol
Hendy mengajak umat Muslim wajib untuk melaksanakan Sholat Subuh berjamaah sebagai bentuk syukur yang kaffah. “Melalui Sholat Subuh berjamaah kita dipimpin oleh Kyai. Setelah itu kita mendapat tausiah lalu mencari rizki Allah SWT. Sambutan saya yakin bagaimana bisa menggerakkan masyarakat Muslim agar sama-sama mengerjakan Sholat Subuh berjamaah,” tuturnya.
Hendy juga mengatakan bahwa ia mengadakan gerakan Sholat Subuh berjamaah sejak belum cuti menjadi Bupati Jember. Melalui kegiatan Sholat Subuh berjamaah, banyak masukan atau keluhan masyarakat, diantaranya soal jalan rusak dan kekeringan.
“Saya menggunakan mobil pribadi yang saya branding dan saya parkir di halaman masjid. Masa mobil harus diparkir di lokasi luar masjid. Kami hanya mengajak dan mengingatkan masyarakat agar mengikuti Sholat Subuh berjamaah,” ucapnya.
Hendy menyebut, kampanye di dalam masjid merupakan perbuatan yang menistakan masjid itu sendiri. “Mengutamakan masjid lebih unggul dari hal Pilkada bagi kami. Kami orang biasa tapi kami tidak melakukan perbuatan yang menistakan masjid,” tambahnya.
Pria asli Jember ini juga mengapresiasi langkah Bawaslu yang sudah mengundang dirinya untuk memberikan klarifikasi adanya laporan masyarakat. “Kami juga mengimbau masyarakat lain agar kooperatif jika mendapat undangan dari Bawaslu sebagai preseden yang baik bagi demokrasi kedepannya,” tambahnya.
Baca juga: Polisi Tahan Pemeran Video Syur “Enak Yank”
Sementara, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, menjelaskan bahwa undangan yang dilayangkan pihaknya kepada Hendy Siswanto untuk mengklarifikasi adanya laporan dugaan kampanye di tempat ibadah.
“Terlapornya adalah Cabup Hendy dan kami sudah melakukan klarifikasi. Kami akan melakukan penelusuran juga karena pelapor tidak membawa saksi. Kita akan membentuk tim untuk melakukan penelusuran dan hasilnya akan menjadi bahan kajian-kajian. Setelah ada masukan dari Gakumdu maka hasilnya akan kita plenokan, apakah laporan tersebut merupakan pelanggaran atau bukan,” pungkasnya. (KRO/RD/An)