RADARINDO.co.id – Serang : Dadang bin Madisa mengklaim, laporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum ahli waris atas penggembokan Pasar Tambak Indah tidak memiliki dasar, apalagi menuding adanya tindakan premanisme.
Dadang menegaskan, sebelum melakukan penggembokan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada seluruh pedagang dengan cara persuasif.
Baca juga: Pengerjaan Drainase Dinas SDABMBK Medan Terkesan Asal Jadi
“Pedagang sudah kami berikan teguran secara persuasif, dan teguran itu ada dasar hukumnya. Jika kami tidak ada hak, tidak mungkin kami lakukan itu,” tegas Dadang, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, ahli waris Sakman bin Karim tidak pernah membangun Pasar Tambak Indah. Dadang menyebut, Pasar Tambak Indah dibangun oleh H Uding.
“Mohon maaf ya, tanah tersebut bukan dapat beli atau warisan dari kakeknya. Itu tanah Eigendom Vorponding (tanah peninggalan zaman Belanda). Jika memang ahli waris Sakman bin Karim benar pemilik Pasar Tambak Indah atau lahan itu, kenapa sudah hampir 13 tahun putusan pengadilan tidak bisa di proses terkait pembuatan SHM-nya,” ungkap Dadang.
Terlebih lanjutnya, dalam riwayat perjalanan sengketa lahan hingga terbitnya keputusan pengadilan, ada hal lain yang mengikat secara hukum antara ahli waris Sakman bin Karim dengan dirinya.
“Misalnya dari 16000m2 lahan itu ada hak saya 40% dan itu bernotaris. Kemudian siapa yang membangun Pasar Tambak Indah, ahli waris Sakman bin Karim atau H Uding. Jadi kenapa Pasar Tambak Indah digembok. Kami hanya mengingatkan jangan terlalu serakah,” tukasnya.
Sebelumnya, penggembokan pasar Tambak Indah, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa (11/2/2025) oleh beberapa orang, berujung adanya pelaporan ke Polres Serang atas dugaan tindakan premanisme.
Kuasa Hukum dari beberapa orang yang mengklaim sebagai ahli waris mengatakan, tindakan penggembokan Pasar Tambak Indah merupakan perbuatan premanisme. “Kami melaporkan dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh beberapa orang terkait penggembokan Pasar Tambak Indah,” kata Ahmad Harahap.
Baca juga: Oknum ASN P3AKB Sumut Aniaya Anak Tiri, Pj Sekda: Bisa Dihukum APH
Ahmad Harahap juga mengklaim bahwa tanah seluas 16000 m2 tersebut merupakan milik ahli waris Sakman bin Karim, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (KRO/RD/Red)