RADARINDO.co.id – Jakarta : Dalami kasus investasi fiktif, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur PT Taspen berinisial IQB untuk dimintai keterangannya.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero),” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang diterima, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Eks Bos GoTo Diperiksa Terkait Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun
Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2013 hingga Januari 2020 itu, diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain IQB, KPK juga memanggil saksi berinisial LBN selaku pensiunan karyawan BUMN (PT Taspen)/Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT TASPEN (Persero) (1 Maret 2021 sampai Februari 2023).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.
Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak bisa kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara.
Budi menjelaskan, penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.
Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Adapun untuk Kosasih, perkaranya sudah masuk persidangan. Jaksa mengatakan Kosasih turut menikmati sekitar Rp34 miliar dari kasus ini.
Baca juga: Ops Patuh Jaya 2025, Polda Metro Maksimalkan Sistem ‘Hunting’
Jaksa mengatakan, investasi fiktif ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa mengungkap Ekiawan juga menikmati duit dari kasus ini sebesar USD 242.390.
Dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (KRO/RD/DK)







