RADARINDO.co.id – Jakarta : Dalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menas Erwin Djohansyah selaku pihak swasta, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Program Bangga Kencana Tingkatkan Kualitas SDM Sumut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut. Adapun Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.
Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan TPPU. Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Baca juga: Demi Gaya Hidup, Oknum Kades Korupsi Dana Desa Hingga Rp500 Juta
Karena putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,88 miliar subsider tiga tahun penjara. (KRO/RD/KM)







